Satuteks.com – Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan status uang Rupiah bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo. Uang tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Ramdan mengatakan uang Rupiah yang memuat tanda tangan kedua pejabat itu diterbitkan sesuai ketentuan pengelolaan mata uang yang berlaku.
Menurut Ramdan, tanda tangan pada uang Rupiah disesuaikan dengan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang berlangsung.
“Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ujar Ramdan pada Senin (21/9/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan Ramdan setelah uang kertas bertanda tangan Purbaya ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam sejumlah unggahan, uang yang menjadi perhatian tersebut merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 yang dicetak pada tahun berikutnya ketika Purbaya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Selain tanda tangan Purbaya, uang tersebut juga memuat tanda tangan Perry Warjiyo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Ramdan menegaskan keberadaan tanda tangan kedua pejabat tersebut tidak membuat uang Rupiah kehilangan status hukumnya sebagai alat pembayaran.
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Ramdan.
Ia menjelaskan pergantian pejabat di Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia setelah uang diproduksi tidak menghapus keabsahan uang yang sudah beredar.
Ketentuan penerbitan tersebut, menurut Ramdan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Ramdan juga menyebut uang yang diproduksi setelah terjadi pergantian pejabat akan menggunakan tanda tangan pejabat yang sedang menjalankan jabatan tersebut sesuai tahapan pengelolaan Rupiah.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” tegas Ramdan.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan




