Polres Majalengka Bongkar Peredaran Tembakau Sinte, Dua Tersangka Diamankan

- Editorial Team

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Majalengka Tangkap Dua Pemuda, Sita 9,2578 Gram Tembakau Sintetis. (Dok. Polres Majalengka)

Polres Majalengka Tangkap Dua Pemuda, Sita 9,2578 Gram Tembakau Sintetis. (Dok. Polres Majalengka)

Satuteks.com – Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis di Kecamatan Cigasong, Selasa (7/7/2026). Dua pria berinisial RNR (19) dan BEY (23) diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurutnya, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Rita Suwadi.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kanit Ipda Addi Junia Permana di bawah komando AKP Sigit Purnomo. Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Menurut kepolisian, petugas lebih dulu mencegat RNR dan BEY di pinggir Jalan Raya Cigasong–Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap keduanya di lokasi tersebut.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu pak kertas papir di saku celana depan milik BEY. Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan menggeledah rumah BEY di Lingkungan Sangraja.

Dari hasil penggeledahan rumah itu, polisi menyita satu paket tembakau sintetis seberat 8,6792 gram yang dibungkus plastik hitam dan satu paket lain seberat 0,5786 gram dalam plastik klip bening. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 9,2578 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu pak plastik klip bening, dua botol spray, satu bekas bungkus rokok Magnum Filter, sebuah tas selempang hijau-cokelat, satu unit iPhone 12, serta satu sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol E 3616 UAB yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas para tersangka.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurut kepolisian, proses penyidikan masih terus berjalan.

Saat ini Satres Narkoba Polres Majalengka masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap asal jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Keberhasilan jajaran Satres Narkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4EN-Pinaca) ini merupakan bagian mendasar dari pelayanan prima kepolisian dalam menghadirkan representasi negara melalui strategi cooling system penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Rita.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Polres Purworejo Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, Remaja 18 Tahun Diamankan
Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Picu Evakuasi Saat MPLS
Polres Temanggung Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sinte Asal Magelang
BPS Kota Tangerang Percepat Sensus Ekonomi 2026, Sasar 1.500 Tenant Tangcity Mall
Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Pemprov Kaltara Matangkan Smart Province Demi Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif
Dinas Pangan Kaltim Rutin Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga
3 Pemulung Tewas Usai Mortir Aktif Meledak di Bandung Barat

Baca Juga

Senin, 13 Juli 2026 - 14:50 WIB

Polres Purworejo Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, Remaja 18 Tahun Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:42 WIB

Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Picu Evakuasi Saat MPLS

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:34 WIB

Polres Temanggung Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sinte Asal Magelang

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:32 WIB

BPS Kota Tangerang Percepat Sensus Ekonomi 2026, Sasar 1.500 Tenant Tangcity Mall

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:26 WIB

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB