Satuteks.com – Sebanyak 12 negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Prancis, menyatakan akan membatasi perdagangan dengan permukiman Israel di Tepi Barat.
Langkah tersebut muncul setelah serangan pemukim Israel terhadap desa-desa Palestina di wilayah pendudukan meningkat.
Para menteri luar negeri ke-12 negara itu menyampaikan rencana pembatasan tersebut dalam pernyataan bersama.
Selain Inggris, Kanada, dan Prancis, negara yang terlibat meliputi Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia.
Para menteri menilai kebijakan pemerintah Israel di Tepi Barat berpotensi mengganggu peluang tercapainya solusi dua negara.
“Tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat merusak kemungkinan solusi dua negara,” ujar ke-12 menteri tersebut.
Menurut para menteri, solusi dua negara mengacu pada rencana Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai sebagai dua negara.
Mereka juga memperingatkan kondisi di Tepi Barat terus memburuk akibat kekerasan pemukim dan perluasan permukiman yang disebut mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Situasi memburuk dengan cepat di tengah tingkat kekerasan pemukim dan perluasan permukiman yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata para menteri.
Dalam pernyataan itu, para menteri mendesak pemerintah Israel segera menghentikan perluasan permukiman serta kewenangan administratif sipil di wilayah tersebut.
Mereka juga meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim serta penyelidikan terhadap berbagai tuduhan yang melibatkan pasukan Israel.
“Pemerintah Israel harus segera menghentikan perluasan permukiman dan wewenang administratif sipil, memastikan pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim, serta menyelidiki berbagai tuduhan terhadap pasukan Israel,” tambah para menteri.
Sementara itu, Irlandia dan Spanyol disebut telah lebih dulu mengambil langkah terkait perdagangan dengan permukiman Israel.
Prancis juga selama beberapa pekan mendorong Uni Eropa mengambil kebijakan serupa, tetapi upaya tersebut terhambat penolakan sejumlah negara anggota.
Para menteri menyatakan ke-12 negara itu berniat menerapkan pembatasan nasional atau mendukung pembatasan di tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dari permukiman yang dinilai ilegal menurut hukum internasional.
Mereka menambahkan sebagian negara sedang mempertimbangkan langkah tersebut maupun kebijakan lain sesuai prosedur nasional masing-masing.
“menegaskan niat mereka untuk menerapkan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal menurut hukum internasional, atau bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah-langkah tersebut serta langkah lainnya, sesuai dengan prosedur nasional masing-masing,” pungkas para menteri.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan




