Satuteks.com – Polres Tegal kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasus itu diumumkan Polres Tegal melalui Satuan Reserse Narkoba saat menggelar press release di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal pada Selasa (7/7/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi LP/A/36/V/2026/Sat Resnarkoba/Polres Tegal/Polda Jateng tertanggal 24 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Polres Tegal menyampaikan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Akhmad Johan Mustofa (41) dan Wahyu Miftafudin alias Uned (28). Menurut keterangan Polres Tegal, keduanya merupakan warga Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Polres Tegal menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya diamankan di halaman B30 Kudaile, Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan Polres Tegal, barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih 0,05244 gram.
Lebih lanjut, Polres Tegal menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan peran kedua tersangka sebagai pengedar narkotika. Kasus tersebut kini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan perkara ini, menurut Polres Tegal, menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Langkah pemberantasan disebut akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, upaya pencegahan, serta sinergi dengan masyarakat.
Selain penindakan, Polres Tegal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Menurut kepolisian, keterlibatan warga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Polres Tegal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkas Polres Tegal.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





