Polisi Geledah Kafe serta Money Changer di Jaksel Terkait Kasus Pencucian Uang

- Editorial Team

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kortas Tipidkor Bersama Polda Metro Geledah Dua Lokasi di Cipete untuk Penyidikan. (Dok. Humas Polri)

Kortas Tipidkor Bersama Polda Metro Geledah Dua Lokasi di Cipete untuk Penyidikan. (Dok. Humas Polri)

Satuteks.com – Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan serentak di delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, kegiatan itu dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan sejumlah perkara korupsi dan pencucian uang.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” jelas Totok di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Totok, salah satu perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu terjadinya blackout. Kasus tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Selain itu, ia menyampaikan penyidik juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025. Di saat yang sama, penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Totok menambahkan, penggeledahan dilakukan sebagai salah satu tahapan penyidikan untuk melengkapi alat bukti. Rincian teknis mengenai objek perkara, menurutnya, akan disampaikan oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon menjelaskan, penggeledahan tersebut berangkat dari dua laporan yang diterima penyidik.

Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan tindak pidana pencucian uang dan dugaan suap oleh penyelenggara negara.

Ia mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai 2025.

Perkara itu diselidiki menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” ungkap Victor.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB