Satuteks.com – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat pemalsuan dan penjualan meterai ilegal lintas provinsi.
Petugas gabungan menetapkan 16 orang tersangka yang berperan sebagai produsen, pembuat ulang, distributor, kurir, hingga pedagang retail.
Mereka dilaporkan mengedarkan barang bukti tiruan tersebut di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.
“Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Politisi yang akrab disapa Abduh ini menegaskan kepolisian dan DJP Kemenkeu tidak boleh berhenti pada penangkapan belasan eksekutor lapangan saja.
Menurutnya, pengusutan secara menyeluruh sangat krusial mengingat nilai perputaran uang kejahatan tersebut tergolong fantastis.
Ia menjelaskan bahwa tingkat produksi kelompok tersebut berisiko memangkas penerimaan kas negara hingga berkisar Rp1,03 triliun.
“Bagaimana dengan sindikat pemalsu meterai lainnya yang belum terungkap? Dengan transaksi sebesar itu, uangnya mengalir ke mana saja dan digunakan untuk apa? Saya mendesak kepolisian untuk menelusuri aliran uang hasil penjualan meterai palsu tersebut, siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU,” tegas Abduh.
Selain penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, ia juga mendorong penguatan langkah preventif dari lembaga terkait.
Pihaknya menilai pencegahan efektif dapat dicapai dengan memperluas edukasi publik mengenai perbedaan komponen fisik produk legal dan tiruan.
Ia menyebutkan bahwa ciri otentik produk resmi sebenarnya dapat dikenali dengan mencermati tekstur kertas, pendaran hologram, hingga cetakan mikroteks.
“Namun, saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif,” pungkas Abduh.
Sebelumnya, aparat menyita lebih dari 3,4 juta lembar meterai tiruan siap pasarkan guna menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1 triliun.
Sebab, sebanyak 4 juta keping produk ilegal diketahui telah terdistribusi ke masyarakat luas dengan perkiraan akumulasi transaksi mencapai Rp40,07 miliar.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





