Satuteks.com – Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak boleh hanya berfokus pada legalitas hukum dan pendirian fisik gerai. Keberadaan wadah ekonomi ini dinilai harus ditopang tata kelola sehat serta manfaat finansial yang terukur bagi warga.
Menurutnya, efektivitas kelembagaan tersebut wajib diukur dari keaktifan anggota hingga tingkat kesehatan transaksi keuangan. Evaluasi mendalam disebut penting karena lonjakan kuantitas lembaga belum menjamin kesiapan operasional di lapangan.
“Keberhasilan KDKMP tidak cukup dinilai dari jumlah badan hukum, gerai, aset, maupun bantuan yang disalurkan,” ujar Anggia saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (28/8/2026).
Ia menyoroti ekspansi kelembagaan yang tergolong masif berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih per Juli 2026. Data resmi mencatatkan keberadaan 83.382 unit organisasi di seluruh Indonesia dengan perputaran dana mencapai Rp157,9 miliar.
Namun, politisi Fraksi PKB ini mengingatkan agar pertumbuhan angka tersebut tidak mengabaikan berbagai kendala teknis di tingkat daerah. Keterbatasan SDM pengelola serta kerumitan rantai pasok dinilai masih menjadi kendala utama pengoperasian unit usaha.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya fleksibilitas unit bisnis agar tidak diseragamkan di setiap wilayah. Formulasi kegiatan usaha disebut harus menyelaraskan dengan keunggulan komoditas serta potensi pasar lokal setempat.
Selain itu, skema kemitraan strategis dinilai perlu dibangun bersama BUMDes, UMKM, dan koperasi senior di kawasan tersebut. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi tanpa memicu persaingan usaha yang merugikan.
Di lain sisi, pembaharuan regulasi penunjang dinilai menjadi kunci utama dalam merespons dinamika teknologi modern. Pembentukan payung hukum baru dianggap mendesak guna memperkuat akuntabilitas tanpa mengaburkan asas kekeluargaan.
“Perubahan struktur perekonomian, pesatnya transformasi digital, hingga meningkatnya kebutuhan perlindungan anggota menuntut hadirnya kerangka hukum yang adaptif, profesional, dan akuntabel tanpa mengikis prinsip dasar kekeluargaan serta kendali demokratis anggota,” jelasnya.
Kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI ke DIY ini digelar dalam rangka menyerap aspirasi komprehensif guna menyempurnakan Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Agenda penyerapan masukan ini melibatkan kementerian terkait, perbankan BUMN, akademisi UGM, hingga praktisi lapangan.
Diskusi intensif tersebut berfokus pada mitigasi risiko, efektivitas Apex Koperasi, hingga skema Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Langkah ini diproyeksikan mampu menghasilkan regulasi yang mendorong kemandirian ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





