Satuteks.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melarang seluruh operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan.
Kebijakan tegas ini diambil pemerintah guna menindaklanjuti keputusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan konsumen digital.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, aturan pengetatan tersebut tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Ia menegaskan operator juga diharamkan memungut biaya tambahan kepada masyarakat hanya untuk mempertahankan sisa paket data tersebut.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjamin keadilan bagi publik dalam menikmati seluruh akses telekomunikasi sesuai dana yang sudah dikeluarkan.
Menurut Meutya, tindak lanjut ini dipicu oleh maraknya aduan masyarakat yang mengeluhkan perilaku sepihak operator saat masa aktif paket data berakhir.
Kemkomdigi lantas merinci sejumlah skema perlindungan kuota yang wajib disediakan operator, mulai dari akumulasi (rollover), opsi non-akumulasi, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga pengembalian dana (refund).
Pihaknya menekankan pergeseran paradigma industri telekomunikasi modern, di mana pengguna kini memegang kendali penuh atas jenis layanan yang dibutuhkan, bukan lagi ditentukan sepihak oleh penyedia jasa.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Ia menguraikan, perusahaan penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan memberikan edukasi yang teliti dan transparan mengenai rincian harga, volume data, batas pemakaian wajar, hingga kanal pemantauan kuota secara real-time.
Menurut Meutya, pemerintah menetapkan batas waktu bagi seluruh operator untuk menyetorkan laporan pemenuhan kewajiban ini paling lambat pada 28 September 2026, yang disusul dengan pelaporan berkala setiap bulannya.
Pihaknya menambahkan, pengawasan ketat akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin kepatuhan pelaku industri terhadap aturan perlindungan hak-hak konsumen digital nasional.
Penerbitan instruksi tertulis pada 28 Agustus 2026 ini hadir sebagai instrumen hukum segar untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang telah diketok sejak 23 Juli 2026.
“Langkah ini memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional,” tutup Meutya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





