Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan

- Editorial Team

Selasa, 8 September 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Dok. DPR RI)

Anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Badan Legislasi DPR RI menyoroti tumpang tindih kewenangan antarkementerian dalam pemberian konsesi lahan yang berpotensi memperpanjang konflik agraria.

Untuk itu, DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria untuk menciptakan mekanisme terintegrasi.

Anggota Baleg DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai benturan kepentingan sektoral kerap terjadi akibat belum adanya sistem pengelolaan tanah yang padu.

Menurutnya, kondisi ini memicu munculnya izin tambang atau kawasan hutan di atas permukiman warga serta perkebunan.

“Yang terjadi apa? Sudah ada konsesi HGU perkebunan, tiba-tiba ESDM bikin konsesi tambang. Sudah ada desa, tiba-tiba ada konsesi-konsesi,” kata Deddy saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian/lembaga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menegaskan bahwa penyusunan RUU harus memberikan perhatian serius terhadap pola pembagian kewenangan tersebut.

Menurutnya, kementerian teknis tidak sepatutnya berjalan sendiri-sendiri dalam menentukan keputusan atas suatu bidang tanah.

“Di mana duduknya nanti lembaga ini kalau menurut saya? Ini kan harus kita perhatikan betul nih,” ujarnya.

Ia memandang kementerian teknis idealnya sebatas mengajukan usulan, sementara keputusan akhir berada di bawah satu kontrol negara.

Kata dia, langkah ini penting agar seluruh kepentingan sektor agraria dapat menyatu tanpa ada tumpang tindih regulasi.

“Kalau saya pribadi, pimpinan, mohon maaf ya, ESDM, Kementerian Kehutanan itu hanya boleh, harusnya mengusulkan. Bukan memutuskan memberikan konsesi. Yang memberikan konsesi itu negara. Enggak bisa diwakili kementerian karena enggak bisa nyatu barang ini,” lanjutnya.

Ia mencontohkan keberadaan sekitar 35 ribu desa yang secara administratif terjerat masuk ke dalam kawasan hutan sebagai bukti lemahnya sinkronisasi kebijakan.

Deddy bilang, fakta pemukiman masyarakat yang sudah lama ada mestinya menjadi pertimbangan utama dalam penataan ulang status hukum lahan.

“Lah, desa sampai berapa 35 ribu masuk dalam kawasan hutan, gimana ceritanya?” katanya.

Deddy menekankan bahwa penyelesaian sengkarut agraria sangat bergantung pada jaminan serta kepastian hukum atas tiap jengkal tanah.

Menurutnya, skema satu bidang tanah dengan satu status hukum yang jelas harus didalami dan diperkuat secara tertulis.

“Tadi ESDM bilang satu bidang tanah, satu status hukum. Tertulis nanti. Iya, tertulis dan kita perlu mendalami lagi,” ujarnya.

Ia pun meminta kementerian terkait secara terbuka memaparkan pemetaan masalah serta hambatan kewenangan yang selama ini dihadapi di lapangan.

Kata Deddy, data tersebut sangat dibutuhkan Baleg DPR guna merumuskan formula penyelesaian sengketa kewenangan secara tepat.

“Menurut kewenangan Bapak-Bapak masing-masing kasih tahu kita. Apa masalah Bapak? Bagaimana sengketa kewenangan ini kita bisa atasi?” tutur Deddy.

Sebagai informasi, penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ditujukan untuk menyelaraskan berbagai aturan sektoral yang selama ini tumpang tindih.

Konteks penetapan aturan ini berfokus pada pembenahan tata kelola sumber daya alam serta penataan kepemilikan tanah di Indonesia.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyempitkan esensi reforma agraria hanya sebatas agenda pembagian sertifikat atau redistribusi tanah semata.

Menurutnya, substansi regulasi baru ini harus sanggup menyelesaikan akar masalah terkait penguasaan, pemanfaatan, serta kepastian status hukum tanah.

“Jangan sampai yang kita bicarakan ini hanya urusan bagi-bagi sertifikat, bagi-bagi tanah. That’s not it,” pungkas Deddy.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Pemerintah Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Prabowo Instruksikan Perkuat Mitigasi Hadapi Bencana Nasional
Tag :

Baca Juga

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 01:02 WIB

Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU

Berita Terbaru

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Dok. Setpres)

Internasional

PM Singapura Sumbangkan Kenaikan Gaji untuk Amal Selama 5 Tahun

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:52 WIB