Satuteks.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara ekstra hati-hati.
Menurutnya, regulasi ini dinilai berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan jika kewenangannya tidak diatur secara terukur.
Habiburokhman menegaskan, kondisi integritas aparat penegak hukum di dalam negeri masih perlu menjadi perhatian utama sebelum mengesahkan aturan tersebut.
Kaliber penegakan hukum dalam negeri dianggapnya belum setara dengan standar negara-negara maju yang selama ini dijadikan rujukan.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata Habiburokhman, Senin (7/9/2026).
Politikus Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa pemberian kewenangan luas dalam penyitaan aset wajib diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Sistem perlindungan hukum yang memadai juga disebutnya sangat krusial untuk membentengi warga negara.
Ia menjabarkan, pengawasan ketat tersebut dibutuhkan agar norma hukum tidak dimanipulasi demi kepentingan politik pihak tertentu. Instrumen hukum dipandangnya rawan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi kelompok yang berada di luar lingkaran kekuasaan.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujar Habiburokhman.
Prinsip kehati-hatian itu lantas ditegaskan menjadi pijakan utama Komisi III DPR RI dalam membedah setiap pasal RUU Perampasan Aset.
Pembentukan sebuah undang-undang disarankannya tidak boleh hanya berpatokan pada peta kekuatan politik yang sedang berlangsung saat ini.
Ia menilai, dampak jangka panjang dari penerapan regulasi ini harus diantisipasi sejak awal proses perancangan. Penerapan hukum pada masa depan dikhawatirkan dapat melenceng jika tidak diantisipasi dari sekarang.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegas Habiburokhman.
Isu penyalahgunaan wewenang ini menjadi sorotan dalam RDPU yang digelar untuk menjaring masukan tepercaya dari para ahli. Komisi III DPR RI sendiri terus menguji efektivitas serta dampak hukum dari RUU Perampasan Aset bersama berbagai pemangku kepentingan.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





