Satuteks.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kewenangan badan reforma agraria dirumuskan tegas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Ia menilai kejelasan itu penting agar penyelesaian konflik pertanahan tidak memicu tumpang tindih kewenangan dengan peradilan.
Doli menjelaskan, pembahasan RUU tersebut perlu menentukan posisi badan reforma agraria, termasuk batas keterlibatannya dalam menangani konflik pertanahan.
“Pertama, ini harus kita jelaskan dulu standing position-nya badan ini bagaimana, termasuk dalam posisinya dengan peradilan,” kata Doli, Senin (7/9/2026).
Ia menilai RUU harus menentukan sejak tahap mana badan reforma agraria dapat masuk dalam konflik pertanahan serta kapan lembaga tersebut bisa mengambil alih penanganannya.
Menurutnya, aturan itu juga perlu membedakan opsi keterlibatan badan sejak awal konflik dengan skema pengambilalihan perkara setelah proses peradilan berjalan.
“Misalnya contoh, tahap mana badan bisa masuk, tahap mana badan bisa mengambil alih masalahnya,” ujarnya.
Doli mengingatkan, pilihan mengenai kewenangan badan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan tidak menghapus mekanisme peradilan yang berlaku.
“Pertanyaannya apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum,” katanya.
Sebagai alternatif, Doli menyebut badan reforma agraria dapat diberi kewenangan mengambil alih perkara setelah putusan pada tingkat tertentu dalam proses peradilan.
“Yang kedua misalnya alternatifnya badan boleh mengambil alih setelah putusan tingkat satu misalnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, hubungan antara badan reforma agraria dan lembaga peradilan harus ditulis secara eksplisit agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan ketika aturan tersebut diberlakukan.
“Kalau misalnya memang mau kuat, ya sudah tidak boleh lagi ada semua urusan konflik pertanahan melalui peradilan, mau tata usaha negara, mau umum, segala macam, tidak ada lagi,” tegas Doli.
Karena itu, Doli meminta tenaga ahli Baleg mengkaji lebih lanjut desain kewenangan tersebut sebelum pembahasan RUU memasuki tahap akhir.
“Nah itu pun harus dikonfirmasi, kalau begitu semangatnya ada tidak? Kalau misalnya contoh seperti tadi, ini pakai KPK, itu kan pakai peradilan Tipikor,” pungkas Doli.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





