Satuteks.com – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendorong Badan Pemulihan Aset (BPA) berdiri di luar institusi penegak hukum.
Ia menilai langkah itu penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset hasil penyitaan serta perampasan.
Soedeson mengatakan badan yang independen dapat menjadi jawaban atas persoalan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset yang selama ini ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan keterbukaan dalam proses penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada negara atau pihak yang berhak.
“Kami mendorong transparansi. Bahkan kami mengharapkan badan pemulihan aset ini berdiri di luar institusi-institusi ini, sehingga bisa independen,” ujar Soedeson, Selasa (8/9/2026).
Ia menilai pengelolaan aset dalam satu institusi dengan kewenangan menetapkan syarat, melakukan penilaian, melelang, hingga menyimpan aset berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.
Soedeson menegaskan kondisi tersebut dapat menciptakan konflik kepentingan karena seluruh tahapan pengelolaan berada dalam satu kewenangan.
“Kalau tidak, dia yang menentukan syarat, dia yang menilai, melelang, menyimpan. Akhirnya menjadi hakim atas diri sendiri,” tegas politikus Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Soedeson menilai Kejaksaan sudah memiliki beban besar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, termasuk menangani perkara pidana umum dan khusus.
Menurutnya, Kejaksaan juga memiliki peran sebagai penuntut umum serta terlibat dalam pemberantasan kejahatan terorganisir dan pemulihan keuangan negara.
Karena itu, Soedeson menilai pengelolaan aset hasil penyitaan dan perampasan lebih tepat dilakukan badan khusus dengan kewenangan serta mekanisme kerja yang jelas.
Ia mengatakan pemisahan fungsi tersebut dapat membuat Kejaksaan lebih fokus menjalankan tugas penegakan hukum, sementara pengelolaan aset ditangani lembaga dengan mandat khusus.
“Negara ini membutuhkan Bapak-Bapak ini untuk bagaimana menjadi jaksa penuntut umum, untuk melawan kejahatan-kejahatan terorganisir, untuk memulihkan keuangan negara,” katanya.
Soedeson menambahkan pembentukan BPA melalui RUU Perampasan Aset harus sekaligus menjawab persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.
Menurutnya, pembenahan tata kelola diperlukan agar aset yang telah disita atau dirampas dapat memberikan manfaat bagi negara maupun pihak yang memiliki hak.
“Ini sebenarnya yang menjadi persoalan yang harus kita selesaikan. Bagaimana ke depan agar harapan masyarakat terhadap penanganan aset-aset yang dirampas atau yang disita dalam rangka pengembalian pemulihan ekonomi kita supaya baik dan transparan,” pungkasnya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





