Satuteks.com – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memberi masukan soal mekanisme pengelolaan aset dalam RUU Perampasan Aset.
Ia menilai mekanisme tersebut perlu memastikan aset rampasan tetap memiliki nilai ekonomi selama berada dalam penguasaan negara.
Rikwanto menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Kepala Badan Pemulihan Aset di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Rikwanto, aset produktif seperti pabrik, perkebunan, pertambangan, dan hotel perlu tetap dikelola ketika masih menjalankan kegiatan operasional.
“Kalau yang disita itu seperti pabrik yang sedang beroperasi, kebun yang sedang berjalan, tambang yang sedang berjalan, atau hotel yang sedang bekerja, itu kan ada nilai operasionalnya,” ujar Rikwanto.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset rampasan tidak semestinya hanya diarahkan pada tanah, bangunan, kendaraan, atau benda bergerak lainnya.
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, aset yang masih menghasilkan nilai ekonomi membutuhkan mekanisme pengelolaan agar aktivitas produktifnya tidak berhenti.
Rikwanto menilai penghentian aktivitas pada aset produktif dapat membuat nilai ekonominya menyusut seiring waktu.
“Kalau penyitaan aset itu hanya berkisar kepada tanah dan bangunan bersama benda-benda di dalamnya, berarti mati aset itu. Dan susut sering dengan waktu. Nah, kerugian negara yang harus dikembalikan itu jadi kecil,” tegasnya.
Karena itu, Rikwanto mendorong pengalaman BPA dalam menangani aset dijadikan bahan pertimbangan saat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menilai mekanisme pengelolaan aset produktif perlu dirancang sejak awal supaya proses perampasan dapat mendukung pemulihan kerugian negara secara optimal.
Rikwanto mencontohkan hotel, perkebunan, pertambangan, dan pabrik yang masih beroperasi dapat dikelola secara profesional agar nilai ekonominya tetap terjaga.
“Ini mekanisme untuk menjaga aset itu supaya tetap nilainya tinggi, perlu dibuat mekanismenya lagi. Jangan sampai merosot-merosot,” katanya.
Selain tata kelola, Rikwanto juga menyoroti mekanisme penilaian terhadap berbagai jenis aset yang dirampas negara.
Menurutnya, perbedaan karakteristik aset perlu diperhitungkan agar proses optimalisasi dan pengembalian aset kepada negara tidak terhambat.
Rikwanto berharap masukan dari BPA dapat memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama terkait tata kelola aset hasil perampasan.
Ia menekankan pengelolaan tersebut perlu mampu mempertahankan nilai, produktivitas, serta manfaat ekonomi aset bagi negara.
“Ini sebagai masukan untuk Badan Pemulihan Aset supaya bisa bekerja lebih baik, bisa dipercaya, dan pengembalian aset kepada negara itu lebih besar lagi, berdaya guna dan lebih bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





