Satuteks.com – Komisi X DPR RI menyambut positif kesepakatan pengangkatan 231.246 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Kebijakan ini sekaligus mengalihkan status kepegawaian para tenaga pendidik tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, pengalihan wewenang tersebut menjadi terobosan strategis yang efektif dalam mereduksi beban pembiayaan belanja aparatur daerah.
“Poin yang sangat penting adalah bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pemda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30% belanja aparatur di pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat,” kata Fikri, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai penataan status ini mampu memberikan kepastian kerja bagi tenaga pendidik sekaligus memicu penguatan kualitas SDM di sektor pendidikan.
KemenPAN-RB sendiri memproyeksikan kebutuhan formasi guru secara nasional mencapai 526.689 posisi hingga 2026 demi mengisi kebutuhan di madrasah, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Alokasi tersebut disebutnya bakal diperebutkan melalui seleksi CPNS 2027 oleh sekitar 955.245 guru PPPK yang ada saat ini.
Legislator Fraksi PKS ini berharap proses penyelesaian status kepegawaian tidak hanya berfokus pada guru di sekolah negeri saja.
Menurutnya, pemerintah pusat secara bertahap juga perlu menuntaskan status kepegawaian para tenaga kependidikan yang mendampingi proses belajar mengajar.
“Semoga selanjutnya akan secara bertahap dituntaskan hingga tenaga kependidikan, khususnya pustakawan dan operator sekolah,” harap legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX tersebut.
Selain persoalan status kepegawaian, ia mendesak pemerintah agar segera menyusun simulasi tahapan pelaksanaan Putusan MK Nomor 03/2024 terkait penyelenggaraan pendidikan dasar.
Penyusunan simulasi tersebut dinilainya penting agar implementasi kebijakan pendidikan dasar berjalan terukur serta alokasi anggaran berdampak nyata bagi masyarakat.
Ia meyakini penataan status guru PPPK menjadi fondasi utama dalam memperkuat tata kelola tenaga pendidik sekaligus menyehatkan ruang fiskal daerah.
“Jadinya pegawai pemerintah pusat, ini sangat luar biasa dan pemda akan sangat berbahagia,” pungkas Fikri.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





