Satuteks.com – Otoritas Jasa Keuangan rilis regulasi anyar demi memperkuat struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat. Langkah strategis ini diambil agar industri keuangan lokal tersebut makin kompetitif menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 ini bertujuan mendongkrak ketahanan industri. Peraturan tersebut mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (05/07/2026).
Dian memaparkan, aturan terbaru ini mewajibkan setiap BPR mengantongi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Jika angka tersebut merosot, manajemen wajib membereskan kekurangan modal paling lambat enam bulan setelah laporan berkala bulanan diserahkan ke OJK.
Ia menambahkan, OJK menyediakan opsi pemenuhan modal inti lewat setoran dana segar ataupun hibah aset tetap. Manajemen bisa memanfaatkan aset berupa tanah dan bangunan yang lolos kualifikasi khusus dari otoritas.
Kebijakan ini juga disebut memberikan kelonggaran durasi administrasi dalam melengkapi syarat modal disetor. Selain itu, terdapat penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap ke dalam pos modal inti.
Bukan sekadar memberi kelonggaran, OJK dinilai kian tegas dalam menegakkan kepatuhan pelaku usaha. Ketentuan sanksi administratif bagi BPR yang abai terhadap aturan modal minimum kini diperketat dalam regulasi baru tersebut.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini merupakan langkah penyempurnaan atas regulasi terdahulu, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Aturan segar ini sudah resmi dinyatakan berlaku sejak tanggal 30 Juni 2026.
Penyusunan regulasi ini diklaim telah selaras dengan payung hukum lain, seperti POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Aturan tersebut juga beriringan dengan POJK Nomor 1 Tahun 2024 terkait Kualitas Aset BPR serta Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Penyempurnaan regulasi secara menyeluruh diharapkan mampu mengawal ekosistem keuangan daerah menjadi lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





