Polres Majalengka Bongkar Peredaran Tembakau Sinte, Dua Tersangka Diamankan

- Editorial Team

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Majalengka Tangkap Dua Pemuda, Sita 9,2578 Gram Tembakau Sintetis. (Dok. Polres Majalengka)

Polres Majalengka Tangkap Dua Pemuda, Sita 9,2578 Gram Tembakau Sintetis. (Dok. Polres Majalengka)

Satuteks.com – Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis di Kecamatan Cigasong, Selasa (7/7/2026). Dua pria berinisial RNR (19) dan BEY (23) diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurutnya, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Rita Suwadi.

Operasi penangkapan dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Majalengka yang dipimpin Kanit Ipda Addi Junia Permana di bawah komando AKP Sigit Purnomo. Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Menurut kepolisian, petugas lebih dulu mencegat RNR dan BEY di pinggir Jalan Raya Cigasong–Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap keduanya di lokasi tersebut.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan satu pak kertas papir di saku celana depan milik BEY. Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan menggeledah rumah BEY di Lingkungan Sangraja.

Dari hasil penggeledahan rumah itu, polisi menyita satu paket tembakau sintetis seberat 8,6792 gram yang dibungkus plastik hitam dan satu paket lain seberat 0,5786 gram dalam plastik klip bening. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 9,2578 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu pak plastik klip bening, dua botol spray, satu bekas bungkus rokok Magnum Filter, sebuah tas selempang hijau-cokelat, satu unit iPhone 12, serta satu sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol E 3616 UAB yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas para tersangka.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurut kepolisian, proses penyidikan masih terus berjalan.

Saat ini Satres Narkoba Polres Majalengka masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap asal jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Keberhasilan jajaran Satres Narkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4EN-Pinaca) ini merupakan bagian mendasar dari pelayanan prima kepolisian dalam menghadirkan representasi negara melalui strategi cooling system penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Rita.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Gubernur Pramono Anung Pastikan Data Perpajakan Aman Usai Gedung Bapenda Terbakar
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Layanan Otomatis Lampu Merah Terpaksa Diatur Manual
Petugas Damkar Sisir Gedung Bapenda DKI Jakarta Cegah Api Menyala Kembali
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Tramadol di Cikarang Utara
Polresta Bandung Sita Ribuan Knalpot Brong Selama Periode Juli-Agustus 2026
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Desa Luwungragi Brebes
Pemprov DKI Jakarta Resmi Mulai Pembangunan Pedestrian Deck Dukuh Atas

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Gubernur Pramono Anung Pastikan Data Perpajakan Aman Usai Gedung Bapenda Terbakar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Layanan Otomatis Lampu Merah Terpaksa Diatur Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Petugas Damkar Sisir Gedung Bapenda DKI Jakarta Cegah Api Menyala Kembali

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Tramadol di Cikarang Utara

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Polresta Bandung Sita Ribuan Knalpot Brong Selama Periode Juli-Agustus 2026

Berita Terbaru

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Dok. Setpres)

Internasional

PM Singapura Sumbangkan Kenaikan Gaji untuk Amal Selama 5 Tahun

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:52 WIB