Polres Tegal Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Slawi

- Editorial Team

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Tegal Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Orang Diamankan. (Dok. Polres Tegal)

Satresnarkoba Polres Tegal Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Orang Diamankan. (Dok. Polres Tegal)

Satuteks.com – Polres Tegal kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasus itu diumumkan Polres Tegal melalui Satuan Reserse Narkoba saat menggelar press release di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal pada Selasa (7/7/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi LP/A/36/V/2026/Sat Resnarkoba/Polres Tegal/Polda Jateng tertanggal 24 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Polres Tegal menyampaikan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Akhmad Johan Mustofa (41) dan Wahyu Miftafudin alias Uned (28). Menurut keterangan Polres Tegal, keduanya merupakan warga Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Polres Tegal menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya diamankan di halaman B30 Kudaile, Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan Polres Tegal, barang bukti yang diamankan memiliki berat bersih 0,05244 gram.

Lebih lanjut, Polres Tegal menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan peran kedua tersangka sebagai pengedar narkotika. Kasus tersebut kini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan perkara ini, menurut Polres Tegal, menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Langkah pemberantasan disebut akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, upaya pencegahan, serta sinergi dengan masyarakat.

Selain penindakan, Polres Tegal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Menurut kepolisian, keterlibatan warga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Polres Tegal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkas Polres Tegal.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Polres Purworejo Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, Remaja 18 Tahun Diamankan
Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Picu Evakuasi Saat MPLS
Polres Temanggung Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sinte Asal Magelang
BPS Kota Tangerang Percepat Sensus Ekonomi 2026, Sasar 1.500 Tenant Tangcity Mall
Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Pemprov Kaltara Matangkan Smart Province Demi Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif
Dinas Pangan Kaltim Rutin Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga
3 Pemulung Tewas Usai Mortir Aktif Meledak di Bandung Barat

Baca Juga

Senin, 13 Juli 2026 - 14:50 WIB

Polres Purworejo Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, Remaja 18 Tahun Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:42 WIB

Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Picu Evakuasi Saat MPLS

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:34 WIB

Polres Temanggung Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sinte Asal Magelang

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:32 WIB

BPS Kota Tangerang Percepat Sensus Ekonomi 2026, Sasar 1.500 Tenant Tangcity Mall

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:26 WIB

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB