Polres Temanggung Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sinte Asal Magelang

- Editorial Team

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Temanggung Gagalkan Peredaran Tembakau Sinte di Kranggan. (Dok. Polres Temanggung)

Polres Temanggung Gagalkan Peredaran Tembakau Sinte di Kranggan. (Dok. Polres Temanggung)

Satuteks.com – Satresnarkoba Polres Temanggung menangkap dua pemuda asal Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Keduanya diamankan saat hendak memperluas peredaran ke wilayah Kabupaten Temanggung.

Kasatresnarkoba Polres Temanggung, AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka berinisial FYA (22) dan BAWH (25) ditangkap setelah petugas mencurigai aktivitas mereka ketika melintas di Jalan Raya Kranggan-Badran, Dusun Gandokan, Desa Badran, Kecamatan Kranggan.

“Keduanya kami amankan saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Anggota di lapangan menghentikan mereka karena adanya kecurigaan kuat terkait kepemilikan narkotika,” jelas AKP Rio Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Jumat (10/7/2026).

AKP Rio mengungkapkan, penggeledahan di lokasi menemukan dua plastik klip berisi irisan daun tembakau kering berwarna kuning yang merupakan tembakau sintetis dengan berat kotor 2,96 gram.

Menurutnya, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok merek 76 Apel yang diletakkan pada dashboard sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai para tersangka.

AKP Rio menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka membeli narkotika itu secara patungan melalui media sosial Instagram dengan FYA menyetor Rp200.000 dan BAWH memberikan Rp50.000.

“Mereka memesan secara online melalui akun Instagram bernama ‘SPIDER CRUSH’ yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah membayar, mereka mengambil paket tersebut di titik lokasi yang dikirimkan oleh penjual, yaitu di sekitar Dusun Gemoh, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang,” urai AKP Rio.

AKP Rio menyebut, saat hendak menjual kembali tembakau sintetis tersebut di wilayah Temanggung, pergerakan kedua tersangka lebih dulu terdeteksi petugas.

Menurutnya, selain narkotika jenis tembakau sintetis, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta dua telepon seluler yang berisi bukti percakapan transaksi digital.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Temanggung IPTU Endi Widodo mengatakan kedua pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a junto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori VI,” tegas IPTU Endi Widodo.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Gubernur Pramono Anung Pastikan Data Perpajakan Aman Usai Gedung Bapenda Terbakar
Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Layanan Otomatis Lampu Merah Terpaksa Diatur Manual
Petugas Damkar Sisir Gedung Bapenda DKI Jakarta Cegah Api Menyala Kembali
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Tramadol di Cikarang Utara
Polresta Bandung Sita Ribuan Knalpot Brong Selama Periode Juli-Agustus 2026
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Desa Luwungragi Brebes
Pemprov DKI Jakarta Resmi Mulai Pembangunan Pedestrian Deck Dukuh Atas

Baca Juga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Gubernur Pramono Anung Pastikan Data Perpajakan Aman Usai Gedung Bapenda Terbakar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, Layanan Otomatis Lampu Merah Terpaksa Diatur Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Petugas Damkar Sisir Gedung Bapenda DKI Jakarta Cegah Api Menyala Kembali

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Tramadol di Cikarang Utara

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Polresta Bandung Sita Ribuan Knalpot Brong Selama Periode Juli-Agustus 2026

Berita Terbaru

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Dok. Setpres)

Internasional

PM Singapura Sumbangkan Kenaikan Gaji untuk Amal Selama 5 Tahun

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:52 WIB