Satuteks.com – Anggota DPR RI Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka mendorong pengesahan RUU Satu Data Indonesia sebagai pijakan utama pembangunan nasional. Ia menilai langkah ini sangat krusial untuk mengevaluasi seluruh kebijakan negara secara terukur.
Menurutnya, Sidang Tahunan MPR RI tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial tahunan tanpa hasil nyata. Niat tersebut disampaikan melalui rilis resmi bertepatan dengan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.
“Karena itu, RUU Satu Data Indonesia harus segera disahkan,” ujar Rieke, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa integrasi basis data tunggal mendesak dilakukan untuk merampingkan 145 regulasi sektor pupuk yang rumit. Penataan ulang ini diyakini mampu menghapus tumpang tindih aturan antar-lembaga secara efektif.
“Satu Data Indonesia harus menjadi basis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Penyederhanaan regulasi, termasuk 145 aturan pupuk, wajib ditopang satu basis data produksi, distribusi, kebutuhan, dan penerima manfaat agar tidak menimbulkan tumpang tindih sektoral,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan perlunya standardisasi data kuantitatif yang transparan pada seluruh kinerja BUMN dan aset strategis. Kebijakan ini dinilai sanggup memverifikasi efisiensi program B50 serta lonjakan laba perusahaan negara secara akurat.
“Efisiensi B50 maupun peningkatan laba BUMN harus dapat diverifikasi melalui data kuantitatif yang transparan, sehingga penguasaan sektor vital benar-benar menghasilkan kemakmuran rakyat, bukan sekadar akumulasi keuntungan institusi,” ujar Rieke.
Dalam pandangannya, digitalisasi sistem intervensi pangan berbasis data presisi sangat mutlak diperlukan saat ini. Langkah ini dipandang efektif dalam memantau distribusi subsidi serta mengontrol fluktuasi harga pasar secara real-time.
“Dengan demikian, negara dapat bertindak cepat memutus rantai spekulasi, memperkecil kebocoran, dan memastikan bantuan sampai kepada rakyat yang berhak,” katanya.
Ia turut menyoroti peranan penting arsip sejarah bangsa sebagai rujukan tepercaya dalam merumuskan arah kebijakan masa depan. Dokumen bersejarah seperti Risalah Panitia Siasat Ekonomi 1947 hingga risalah MPRS 1960 disebutnya sebagai bukti rekam jejak pemikiran para pendiri bangsa.
“Pengesahan RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah kebutuhan strategis untuk memperkuat kedaulatan negara, memastikan kebijakan berbasis bukti, dan mengintegrasikan pembangunan dalam satu arah nasional,” pungkas Rieke.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





