Harga Patokan Ekspor Emas Periode Pertama Juli 2026 Alami Penurunan

- Editorial Team

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi emas batangan. (Foto: Pexels)

Ilustrasi emas batangan. (Foto: Pexels)

Satuteks.com Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas emas untuk periode pertama Juli 2026. Kebijakan ini diambil setelah melihat pergerakan harga komoditas global yang cenderung melemah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan, nilai Harga Patokan Ekspor emas merosot 5,36% menjadi US$ 135.512,62 per kilogram. Selain itu, Harga Referensi emas juga terkoreksi ke level US$ 4.214,92 per troy ounce dari periode sebelumnya.

“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS,” ujar Tommy dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (01/7/2026).

Tommy menyebutkan, kebijakan suku bunga global yang bertahan di level tinggi turut menekan daya tarik emas. Instrumen investasi tersebut dinilai kurang kompetitif karena tidak memberikan imbal hasil berupa bunga maupun dividen.

Kondisi ini membuat para investor global lebih memilih memindahkan aset mereka. Menurutnya, pelaku pasar cenderung beralih ke instrumen investasi berbunga yang menawarkan tingkat pengembalian lebih pasti.

Tommy menambahkan, migrasi modal secara masif ini berdampak langsung pada penurunan volume permintaan emas di pasar internasional. Fenomena tersebut memicu koreksi nilai komoditas di pasar global.

Sementara itu, pasokan emas dunia terpantau tetap stabil di tengah penurunan permintaan konsumen. Ketidakseimbangan pasar ini dinilai mempercepat penurunan harga komoditas logam mulia tersebut.

Penurunan harga internasional ini akhirnya memengaruhi formulasi nilai ekspor di dalam negeri. Efek domino tersebut melandasi keputusan penurunan Harga Patokan Ekspor serta Harga Referensi emas domestik.

Penetapan regulasi terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1505 Tahun 2026. Aturan mengenai produk pertambangan yang dikenakan bea keluar tersebut berlaku resmi untuk periode 1–14 Juli 2026.

Formulasi angka acuan ini disusun menggunakan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah dalam prosesnya mengacu pada publikasi resmi London Bullion Market Association.

“Penetapan HPE dan HR emas merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan berbagai data, informasi, termasuk masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tutup Tommy.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Cara Membaca Arah Ekonomi Melalui Rumus Produk Domestik Bruto
Kemenperin Tawarkan Kawasan Industri Indonesia kepada Investor Rusia di INNOPROM 2026
Wamendag Roro Dorong Diversifikasi Ekspor untuk Perkuat Ketahanan Perdagangan Indonesia
Pemerintah Sebut Stimulus Transportasi Berjalan Optimal dan Dorong Aktivitas Ekonomi Daerah
Habib Idrus Usul Ekosistem Keuangan Syariah Jadi Pilar Utama RUU PFII
Kemenperin Perkuat Ekosistem Industri Halal untuk Dongkrak Daya Saing Global
Mengenal Perbedaan Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi serta Dampaknya ke Dompet Anda
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Bank Perekonomian Rakyat

Baca Juga

Senin, 13 Juli 2026 - 19:18 WIB

Cara Membaca Arah Ekonomi Melalui Rumus Produk Domestik Bruto

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kemenperin Tawarkan Kawasan Industri Indonesia kepada Investor Rusia di INNOPROM 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:09 WIB

Wamendag Roro Dorong Diversifikasi Ekspor untuk Perkuat Ketahanan Perdagangan Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemerintah Sebut Stimulus Transportasi Berjalan Optimal dan Dorong Aktivitas Ekonomi Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 21:01 WIB

Habib Idrus Usul Ekosistem Keuangan Syariah Jadi Pilar Utama RUU PFII

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB