Satuteks.com – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5% terhadap pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta. Langkah peninjauan ini dinilai mendesak demi melindungi hak finansial para pekerja.
Ia menegaskan, kebijakan fiskal tersebut berpotensi besar menambah beban psikologis dan ekonomi buruh.
Menurutnya, pemotongan itu terasa kian memberatkan di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal belakangan ini.
“Jangan sampai negara justru memandang dana JHT semata – mata sebagai objek penerimaan pajak, padahal hakikatnya JHT adalah tabungan sosial pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja mereka selama bertahun – tahun untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja, maupun kondisi darurat lainnya,” ujar Nurhadi kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem tersebut berpendapat, JHT merupakan tabungan sosial kedaruratan yang disiapkan buruh secara mandiri.
Oleh karena itu, ia melihat aturan penarikan pajak ini sudah sepatutnya mempertimbangkan aspek keadilan nyata serta perlindungan sosial.
Situasi ketenagakerjaan nasional yang sedang tidak menentu disebutnya harus menjadi indikator utama dalam merumuskan kebijakan fiskal.
Ia menyatakan, pemerintah berkewajiban hadir memberikan rasa aman ketimbang menggerus tabungan masa depan masyarakat.
“Dalam situasi ketenagakerjaan yang masih menghadapi ancaman PHK di berbagai sektor, negara seharusnya hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja, bukan menambah beban psikologis maupun ekonomi,” tegas Nurhadi.
Lebih lanjut, ia mendorong optimalisasi penerimaan kas negara lewat jalur lain yang lebih kreatif. Beberapa alternatif yang ia usulkan meliputi peningkatan kepatuhan pajak, perbaikan tata kelola, hingga pemberantasan praktik penghindaran pajak.
Pemerintah juga diminta melirik potensi besar dari sektor ekonomi digital serta pengelolaan sumber daya alam. Ia menyayangkan jika opsi instan menarik pajak dari buruh justru menjadi pilihan utama kementerian terkait.
“Kami di komisi IX memandang bahwa pemerintah perlu lebih kreatif dan berkeadilan dalam memperluas basis penerimaan negara. Jangan sampai pilihan paling mudah justru membebani masyarakat pekerja yang selama ini telah patuh membayar iuran,” tuturnya.
Aturan perpajakan yang agresif dinilai tidak boleh mereduksi esensi dasar dari program jaminan sosial milik negara.
Baginya, jaminan sosial mengemban misi sakral untuk menjamin kelangsungan hidup pekerja pasca-habisnya masa produktif mereka.
Pada akhir keterangannya, Nurhadi mendesak dibukanya ruang dialog multidimensi yang melibatkan DPR, serikat pekerja, pengusaha, hingga akademisi sebelum regulasi ini resmi diketuk.
“Kebijakan fiskal harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional,” pungkas Nurhadi.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





