Satuteks.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Salim Aljufri mengusulkan agar ekosistem keuangan syariah menjadi salah satu pilar utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menurutnya, sektor tersebut dapat menjadi keunggulan Indonesia dalam bersaing sebagai pusat keuangan internasional.
Habib Idrus menjelaskan, konsep Islamic Ecosystem Financial Hub perlu diakomodasi dalam RUU PFII. Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar mengembangkan berbagai instrumen keuangan syariah sebagai nilai pembeda dibanding negara lain.
“Saya memandang Islamic Ecosystem Financial Hub sepertinya harus dimasukkan di dalam undang-undang PFII ini. Kita punya, bisa jadi pusat sukuk, bisa jadi wakaf produktif, bisa jadi Islamic Asset Management, bisa menjadi halal venture capital, bisa menjadi perdagangan karbon syariah dan lain sebagainya,” ujar Habib Idrus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU PFII bersama akademisi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Habib Idrus, pembahasan RUU PFII juga perlu memperhatikan pengembangan instrumen keuangan syariah secara menyeluruh.
Ia meminta pandangan akademisi mengenai aspek yang perlu diperkuat agar kebijakan tersebut mampu mendorong pertumbuhan industri tanpa menimbulkan dampak yang kontraproduktif.
Selain itu, ia juga meminta masukan terkait rencana penempatan PFII di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Menurutnya, lokasi tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya sebagai pusat pengembangan ekosistem keuangan syariah.
“Nah, mungkin kita butuh point of view dari profesor kaitan dengan hal ini, apa yang harus diperkuat, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan. Jangan sampai nanti ada hal-hal yang kemudian kontraproduktif seperti yang baru-baru ini terjadi kaitan dengan ekosistem syariah di Indonesia dan penempatannya di Bali apakah pas atau tidak, itu mungkin kita butuh masukan,” katanya.
Habib Idrus selanjutnya menyoroti peluang pengembangan instrumen green sukuk yang dipadukan dengan wakaf produktif.
Menurutnya, skema tersebut mampu menggabungkan manfaat sosial dan nilai ekonomi sehingga berpotensi menarik minat investor dari berbagai negara.
Ia menambahkan, pengelolaan aset syariah di Indonesia masih belum mencerminkan besarnya potensi yang tersedia.
Karena itu, PFII diharapkan dapat menarik perusahaan pengelola aset syariah global untuk membuka kantor regional di Indonesia sekaligus memperkuat industri keuangan syariah nasional.
Menurut Habib Idrus, integrasi berbagai instrumen ekonomi halal ke dalam PFII dapat menjadi keunggulan kompetitif Indonesia.
Ia menilai populasi muslim yang besar, kekayaan budaya, dan perkembangan industri halal merupakan modal penting untuk membangun pusat keuangan syariah bertaraf internasional.
“Orang di dunia ini lebih suka ada yang namanya sumbangan, tapi di dalamnya juga ada keuntungan. Jadi, wakaf produktif yang di dalamnya juga dibuat ada instrumen sukuknya, ini saya rasa juga harus dipikirkan,” ujarnya.
Sebagai konteks, usulan tersebut disampaikan dalam RDPU Panitia Kerja RUU PFII bersama para akademisi di Komisi XI DPR RI. Forum itu membahas berbagai masukan untuk penyusunan regulasi pusat finansial internasional, termasuk penguatan sektor keuangan syariah sebagai salah satu strategi nasional.
“Kalau kata para narasumber, kita harus punya diferensiasi. Maka saya pikir Islamic Ecosystem Venture Hub menjadi diferensiasinya PFII di Indonesia. Itu menjadi poin penting untuk kita sampaikan di dalam undang-undang atau rancangan undang-undang ini,” pungkas Habib Idrus.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





