Pemimpin RSF Sudan Divonis Mati atas Kejahatan Perang dan Genosida di Darfur Barat

- Editorial Team

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komandan RSF, Mohamed Hamdan Dagalo. (Foto: thechronicle)

Komandan RSF, Mohamed Hamdan Dagalo. (Foto: thechronicle)

Satuteks.com – Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin Pasukan Pendukung Cepat (RSF), Mohamed Hamdan Dagalo atau Hemedti, atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Darfur Barat. Putusan itu juga dijatuhkan kepada 15 petinggi RSF lainnya.

Mohamed Hamdan Dagalo dihukum secara in absentia oleh pengadilan di Port Sudan, sementara menurut putusan pengadilan, para terdakwa dinyatakan bersalah atas berbagai tindak kekerasan selama konflik.

“Persidangan palsu yang bahkan tidak layak untuk dikomentari,” kata Aliansi Pendiri Sudan yang menaungi RSF kepada BBC saat menanggapi putusan tersebut.

Menurut pengadilan, perkara ini berfokus pada dugaan kekejaman yang terjadi di ibu kota Darfur Barat, el-Geneina, termasuk pembunuhan Gubernur Khamis Abbakar pada Juni 2023.

Pengadilan juga menyatakan 16 terdakwa bersalah karena mengatur serangan terhadap warga sipil, melakukan perusakan dan penjarahan dalam skala luas, serta menargetkan sekolah, tempat ibadah, dan kawasan permukiman.

Di antara terpidana, menurut putusan pengadilan, terdapat wakil Hemedti sekaligus saudaranya, Abdelrahim Hamdan Dagalo, saudara lainnya Al-Qoni Hamdan Dagalo, serta Komandan RSF Darfur Barat Abdul Rahman Juma Barkallah.

Sementara itu, RSF belum menyampaikan tanggapan langsung atas vonis tersebut, meski sebelumnya kelompok itu telah menolak seluruh tuduhan kejahatan perang selama konflik berlangsung.

Hakim Khusus Mohamed Al-Amin memerintahkan penyitaan seluruh aset RSF dan menginstruksikan pihak berwenang mengajukan Pemberitahuan Merah Interpol untuk menangkap serta mengekstradisi para terpidana.

Putusan ini menjadi vonis pengadilan pertama terhadap jajaran pimpinan RSF sejak perang saudara di Sudan pecah, meski dampak hukumnya dinilai masih belum pasti karena kelompok tersebut tetap menguasai sebagian besar wilayah Sudan barat.

Selain itu, para pemimpin RSF hingga kini masih berada di luar jangkauan militer Sudan sehingga pelaksanaan putusan pengadilan menghadapi tantangan.

“Persidangan palsu” yang “bahkan tidak layak untuk dikomentari”, tegas Aliansi Pendiri Sudan kepada BBC.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

PM Singapura Sumbangkan Kenaikan Gaji untuk Amal Selama 5 Tahun
12 Negara Siapkan Sanksi Perdagangan terhadap Permukiman Israel di Tepi Barat
Xi Jinping Dorong Inggris dan China Perluas Kerja Sama Meski Beda Pandangan
Rezeki Nomplok, 7 Buruh Miskin India Temukan Berlian 17,96 Karat Senilai Rp935 Juta
Lithuania Temukan Belasan Terowongan Migran Ilegal
Mojtaba Khamenei Rombak Jajaran Petinggi Militer dan Komando Pasukan IRGC
Iran Tegas Tolak Buka Selat Hormuz Sebelum AS Penuhi Tuntutan Syarat Damai
Otoritas Kolombia Laporkan Korban Tewas Gempa M 7,4 Naik Jadi 132 Orang
Tag :

Baca Juga

Rabu, 9 September 2026 - 04:52 WIB

PM Singapura Sumbangkan Kenaikan Gaji untuk Amal Selama 5 Tahun

Rabu, 9 September 2026 - 04:50 WIB

12 Negara Siapkan Sanksi Perdagangan terhadap Permukiman Israel di Tepi Barat

Rabu, 9 September 2026 - 04:46 WIB

Xi Jinping Dorong Inggris dan China Perluas Kerja Sama Meski Beda Pandangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Rezeki Nomplok, 7 Buruh Miskin India Temukan Berlian 17,96 Karat Senilai Rp935 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Lithuania Temukan Belasan Terowongan Migran Ilegal

Berita Terbaru

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Dok. Setpres)

Internasional

PM Singapura Sumbangkan Kenaikan Gaji untuk Amal Selama 5 Tahun

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:52 WIB