Pemimpin RSF Sudan Divonis Mati atas Kejahatan Perang dan Genosida di Darfur Barat

- Editorial Team

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komandan RSF, Mohamed Hamdan Dagalo. (Foto: thechronicle)

Komandan RSF, Mohamed Hamdan Dagalo. (Foto: thechronicle)

Satuteks.com – Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin Pasukan Pendukung Cepat (RSF), Mohamed Hamdan Dagalo atau Hemedti, atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Darfur Barat. Putusan itu juga dijatuhkan kepada 15 petinggi RSF lainnya.

Mohamed Hamdan Dagalo dihukum secara in absentia oleh pengadilan di Port Sudan, sementara menurut putusan pengadilan, para terdakwa dinyatakan bersalah atas berbagai tindak kekerasan selama konflik.

“Persidangan palsu yang bahkan tidak layak untuk dikomentari,” kata Aliansi Pendiri Sudan yang menaungi RSF kepada BBC saat menanggapi putusan tersebut.

Menurut pengadilan, perkara ini berfokus pada dugaan kekejaman yang terjadi di ibu kota Darfur Barat, el-Geneina, termasuk pembunuhan Gubernur Khamis Abbakar pada Juni 2023.

Pengadilan juga menyatakan 16 terdakwa bersalah karena mengatur serangan terhadap warga sipil, melakukan perusakan dan penjarahan dalam skala luas, serta menargetkan sekolah, tempat ibadah, dan kawasan permukiman.

Di antara terpidana, menurut putusan pengadilan, terdapat wakil Hemedti sekaligus saudaranya, Abdelrahim Hamdan Dagalo, saudara lainnya Al-Qoni Hamdan Dagalo, serta Komandan RSF Darfur Barat Abdul Rahman Juma Barkallah.

Sementara itu, RSF belum menyampaikan tanggapan langsung atas vonis tersebut, meski sebelumnya kelompok itu telah menolak seluruh tuduhan kejahatan perang selama konflik berlangsung.

Hakim Khusus Mohamed Al-Amin memerintahkan penyitaan seluruh aset RSF dan menginstruksikan pihak berwenang mengajukan Pemberitahuan Merah Interpol untuk menangkap serta mengekstradisi para terpidana.

Putusan ini menjadi vonis pengadilan pertama terhadap jajaran pimpinan RSF sejak perang saudara di Sudan pecah, meski dampak hukumnya dinilai masih belum pasti karena kelompok tersebut tetap menguasai sebagian besar wilayah Sudan barat.

Selain itu, para pemimpin RSF hingga kini masih berada di luar jangkauan militer Sudan sehingga pelaksanaan putusan pengadilan menghadapi tantangan.

“Persidangan palsu” yang “bahkan tidak layak untuk dikomentari”, tegas Aliansi Pendiri Sudan kepada BBC.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Hakim di India Diteror Kelompok Penjaga Sapi Gegara Pidanakan 14 Pelaku Kriminal
Hujan Lebat di Bangladesh Tewaskan 51 Orang, 1 Juta Warga Terdampak
Iran Tegaskan Tetap Kendalikan Selat Hormuz
Rusia Klaim Tembak Jatuh 138 Drone Ukraina dalam Sehari
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Telan Korban 10 Ribu Jiwa
Trump Perintahkan JD Vance Lanjutkan Negosiasi AS dan Iran di Oman
Rusia Sebut Serangan Presisi Tinggi Hantam Pabrik Militer Ukraina di Kiev
Wamenlu Iran Tegaskan Selat Hormuz Bukan Panggung Militer Asing
Tag :

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:54 WIB

Pemimpin RSF Sudan Divonis Mati atas Kejahatan Perang dan Genosida di Darfur Barat

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:47 WIB

Hakim di India Diteror Kelompok Penjaga Sapi Gegara Pidanakan 14 Pelaku Kriminal

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:27 WIB

Iran Tegaskan Tetap Kendalikan Selat Hormuz

Senin, 13 Juli 2026 - 15:14 WIB

Rusia Klaim Tembak Jatuh 138 Drone Ukraina dalam Sehari

Senin, 13 Juli 2026 - 15:08 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Telan Korban 10 Ribu Jiwa

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB