Satuteks.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan penurunan harga emas batangan secara signifikan pada perdagangan awal pekan. Laman resmi Logam Mulia merilis data terbaru yang menunjukkan nilai komoditas tersebut merosot tajam dari posisi sebelumnya.
Situs Logam Mulia mengonfirmasi bahwa harga jual emas Antam saat ini menyentuh angka Rp2.645.000 per gram pada Senin (29/6/2026).
Penurunan tersebut memotong nilai investasi emas batangan sebesar Rp15.000 jika dibandingkan dengan transaksi pada akhir pekan.
Informasi internal situs resmi tersebut memperlihatkan tren koreksi ini sekaligus memutus rangkaian penguatan harga yang sempat terjadi sebelumnya. Berdasarkan grafik perdagangan, pergerakan instrumen investasi ini memang fluktuatif dalam beberapa hari terakhir.
Data harian Antam menunjukkan harga emas batangan sempat menguat sebesar Rp5.000 menuju posisi Rp2.660.000 per gram pada Sabtu (27/6/2026). Sehari sebelum penguatan tersebut, nilai logam mulia ini dilaporkan bertahan stagnan tanpa pergerakan.
Laporan perdagangan mencatat harga komoditas berkode saham ANTM tersebut berada di level Rp2.655.000 per gram pada Jumat (26/6/2026). Perubahan berkala ini memengaruhi akumulasi performa tahunan komoditas investasi ritel tersebut secara keseluruhan.
Statistik resmi Logam Mulia memaparkan harga emas Antam secara akumulatif masih mencatatkan kenaikan bersih sebesar 6,31% sepanjang tahun 2026. Pertumbuhan positif tersebut dihitung berdasarkan perbandingan lurnya dengan nilai awal tahun yang jauh lebih rendah.
Data administrasi perusahaan mencatat harga emas batangan tersebut hanya berada di angka Rp2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026. Nilai pasar saat ini dipastikan masih bergerak dinamis setelah sempat mencetak rekor tertinggi beberapa bulan lalu.
Rilis resmi emiten tersebut menyatakan rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) emas Antam sempat menyentuh level Rp3.168.000 per gram. Angka fantastis tersebut dibukukan dalam catatan transaksi korporasi pada 29 Januari 2026.
Kemudian, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga anjlok sebesar Rp18.000 per gram. Penurunan tajam tersebut memosisikan harga pembelian kembali oleh korporasi di level Rp2.360.000 per gram pada Senin (29/6/2026).
Aturan perpajakan menetapkan setiap transaksi penjualan kembali tersebut wajib mematuhi pemotongan langsung sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi tersebut mengatur persentase potongan secara spesifik berdasarkan kepemilikan identitas perpajakan nasional.
Ketentuan regulasi menegaskan transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Sementara itu, potongan PPh 22 sebesar 3% otomatis diberlakukan bagi pelanggan non-NPWP yang langsung dipangkas dari total nilai pencairan dana.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





