Satuteks.com – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta menilai pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset.
Menurutnya, penguatan tata kelola aset dibutuhkan agar pemulihan kerugian negara berjalan lebih optimal.
Menurutnya, badan khusus tersebut dapat memperkuat pengelolaan aset sejak tahap awal penyitaan sehingga proses pemulihan aset memiliki dasar penilaian yang jelas.
“Kita tahu bahwa setelah harta korupsi atau aset yang diduga hasil tindak pidana disita, itu diurus oleh pihak kejaksaan. Apa yang akhirnya sampai ke badan lelang juga sebenarnya sudah melalui proses yang diatur sejak awal. Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset,” ujar Nyoman dalam RDPU di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menyampaikan usulan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. dan Senat Mahasiswa UIN yang membahas masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurut Nyoman, badan khusus itu idealnya tidak hanya mengelola aset yang telah disita, tetapi juga memiliki tim appraisal untuk menilai aset sejak awal penyitaan.
Ia menilai penilaian sejak tahap awal akan menjadi acuan selama proses hukum berlangsung hingga aset memasuki tahapan pelelangan.
“Di dalamnya sudah berisi tim appraisal. Jadi sejak awal berapa aset yang disita itu sudah ditentukan nilainya, bukan ditentukan di akhir. Memang ketika disita sejak awal, jumlah aset itu sudah ditentukan nilainya, sehingga ketika di akhir kita sudah punya gambaran aset itu jumlahnya segitu,” jelasnya.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, mekanisme tersebut juga dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset sekaligus memberi kepastian mengenai nilai aset yang berhasil diamankan negara.
Ia menambahkan, nilai aset yang telah ditetapkan sejak awal juga dapat menjadi dasar untuk mengukur efektivitas pemulihan kerugian negara secara lebih objektif.
Sebagai konteks, Nyoman turut menyoroti masih lebarnya selisih antara nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dengan hasil lelang aset rampasan yang selama ini diperoleh negara.
“Kerugiannya dikatakan besar, tetapi hasil lelang asetnya jangankan setengah, bahkan sempat sepersepuluh. Itu yang sering terjadi. Pelakunya terbukti, tetapi target aset yang bisa dikumpulkan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan,” pungkas Nyoman.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





