RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

- Editorial Team

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka. (Dok. F-Gerindra)

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka. (Dok. F-Gerindra)

Satuteks.com – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Ia mengatakan pembahasan regulasi itu dilakukan secara hati-hati agar tetap melindungi kepastian hukum.

Menurutnya, Komisi III DPR memusatkan pembahasan pada upaya menutup potensi penyalahgunaan kewenangan dengan menghimpun berbagai masukan dari banyak kalangan.

“Jangan sampai aturan perampasan aset ini membuka peluang abuse of power. Karena nantinya undang-undang akan berada di tangan APH (Aparat Penegak Hukum). APH yang akan menjalankannya di lapangan,” kata Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Martin menjelaskan, pengawasan menjadi unsur penting agar pelaksanaan RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan setelah berlaku.

Menurutnya, mekanisme pengawasan perlu diperkuat sehingga aset yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana tidak ikut menjadi sasaran penyitaan.

“Kami juga memikirkan bagaimana agar aset-aset yang tidak berkaitan, justru nanti (malah) disita. Itulah tadi yang bisa terjadi kalau penyalahgunaan wewenang itu muncul,” tutur dia.

Meski demikian, Martin menegaskan Komisi III DPR tetap mendukung penyitaan terhadap aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana korupsi.

Ia menilai, pembentukan RUU Perampasan Aset perlu segera direalisasikan karena menjadi salah satu harapan masyarakat dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Karena memang masyarakat menunggu itu. Cuma sekali lagi yang kami tekankan, kita tentu terus berupaya untuk menutup peluang untuk adanya penyalah gunaan wewenang dari APH sebagai pelaksana undang-undang ini,” pungkas Martin.

Pembahasan tersebut disampaikan Martin saat mengikuti lanjutan RDPU Komisi III DPR RI bersama Dr. Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN Jakarta.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Tag :

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB