Satuteks.com – Anggota DPR RI, M. Sarmuji mendorong pemerintah menyusun kebijakan pembiayaan pendidikan berdasarkan karakteristik daerah dan jenis satuan pendidikan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Ia menilai formula Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa diterapkan secara seragam karena setiap daerah memiliki tantangan serta kebutuhan pembiayaan yang berbeda.
“Kita mengusulkan supaya lebih berkeadilan, mempertimbangkan beban baik daerah maupun jenis satuan pendidikannya,” ujar Sarmuji dalam Seminar Nasional Pendidikan bertajuk Optimalisasi Harga Satuan Pendidikan sebagai Dasar Penetapan Biaya Pendidikan yang Layak dan Berkeadilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Sarmuji, kondisi geografis menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan pembiayaan pendidikan agar anggaran yang diberikan pemerintah lebih proporsional.
Ia menjelaskan biaya penyelenggaraan pendidikan di kawasan perkotaan tentu berbeda dengan wilayah yang memiliki tantangan geografis lebih berat sehingga formula pendanaan dinilai perlu disesuaikan.
“Jakarta dan Jawa Tengah tentu berbeda. Jawa Tengah dengan Papua Pegunungan pasti berbeda, karena di sana biayanya sangat mahal. Untuk membangun satu bangunan saja materialnya harus diangkut menggunakan pesawat,” jelasnya.
Selain faktor wilayah, Sarmuji mengatakan karakteristik setiap satuan pendidikan juga membutuhkan skema pembiayaan yang berbeda sesuai kebutuhan proses pembelajaran.
Menurutnya, sekolah kejuruan pada bidang tertentu memiliki kebutuhan operasional yang lebih besar dibandingkan program keahlian lainnya sehingga hal itu patut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Misalkan SMK Maritim tentu berbeda dengan SMK Akuntansi pembiayaannya, karena mereka harus praktik di laut dan sebagainya,” katanya.
Sarmuji berpandangan hasil kajian dalam seminar tersebut diharapkan menjadi masukan untuk penyempurnaan kebijakan pembiayaan pendidikan, termasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurutnya, kerangka pengaturan pembiayaan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas, tetapi komponen pembiayaan masih dapat diperkuat agar menjadi acuan yang lebih komprehensif dalam penyusunan kebijakan.
“Kerangkanya sebenarnya sudah ada di Undang-Undang Sisdiknas. Tinggal nanti kalau masih perlu ada yang kita sisipkan dan perkuat, tentu akan kita perkuat di dalam RUU Sisdiknas, khususnya terkait komponen pembiayaannya,” pungkas Sarmuji.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





