DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

- Editorial Team

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tetap berjalan sesuai agenda legislasi. Isu yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut disebut tidak sesuai dengan fakta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, Komisi III justru mempercepat pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, pakar hukum pidana, organisasi advokat, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan selama tiga masa sidang terakhir.

“Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga yang kebanyakan berasal dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kita terus gaspol menggelar RDPU untuk membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Habiburokhman, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, Komisi III tidak pernah mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Ia menjelaskan pembahasan dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara.

” Saya tekankan lagi, tidak benar, hoaks, bahwa DPR menolak. Yang terjadi justru sebaliknya. Kita gaspol, bahkan memakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” ujar Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU tersebut dilakukan secara hati-hati karena Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif.

Ia menilai masukan dari masyarakat diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan memberi manfaat sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam penerapannya.

Komisi III DPR RI juga memandang pembahasan RUU itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena regulasi tersebut akan menjadi instrumen baru yang mengatur pemulihan aset hasil tindak pidana dan perlindungan hak asasi manusia.

Sepanjang pembahasan, menurut Habiburokhman, Komisi III telah menggelar RDPU bersama puluhan narasumber dari kalangan akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi mahasiswa, hingga pakar hukum pidana sebagai bahan penyusunan norma RUU.

“Justru karena ini undang-undang baru, kami ingin seluruh substansinya disusun berdasarkan masukan dari para ahli dan masyarakat. Jangan sampai nanti ada celah yang justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum,” katanya.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB