Satuteks.com – Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto mendesak Kementerian Pertahanan menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Langkah tegas ini dinilai mendesak demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara setelah adanya korban jiwa.
Ia menjelaskan, aturan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.
Namun, implementasi regulasi tersebut dianggap belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh peserta latihan fisik itu.
“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (29/6/2026).
Menurut Yulius, penghentian sementara ini sangat diperlukan agar pemerintah bisa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pelatihan.
Aspek keselamatan para peserta sipil dimintanya untuk selalu menjadi prioritas utama dalam setiap program resmi negara.
Ia menyoroti fakta fatal terkait adanya salah satu peserta yang memiliki penyakit bawaan namun tetap lolos proses penyaringan.
Masuknya peserta dengan kondisi medis berisiko tinggi untuk latihan fisik berat tersebut dinilai mengindikasikan disfungsi nyata pada tahap pra-latihan.
“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” ucapnya.
Negara melalui Kemhan disebut memikul tanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh peserta selama masa program berlangsung.
Yulius menekankan, tanggung jawab moral dan hukum itu tidak boleh gugur begitu saja hanya karena peserta sudah menandatangani surat persetujuan.
Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk agenda semi-militer, otoritas terkait dinilai inheren mengambil alih seluruh perlindungan jiwa mereka.
Walau mengapresiasi langkah pendampingan Kemhan bagi keluarga korban, ia menganggap hal itu belum cukup tanpa adanya investigasi independen.
Sebagai solusi konkret, ia meminta pemerintah segera memberlakukan moratorium kegiatan sambil melakukan audit menyeluruh pada pelaksanaan program.
Evaluasi wajib mencakup validitas pemeriksaan medis, kesiapan fasilitas, tenaga kesehatan, hingga proporsionalitas beban latihan fisik.
Program SPPI yang digarap Kemhan ini sejatinya bertujuan menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Kampung Nelayan Merah Putih.
Agenda ini dimulai pada 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berjalan selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI.
Berdasarkan data resmi, lima peserta yang gugur adalah Yonanda Muhammad Taufiq (cardiac arrest), Anisa Muyassaroh (heat stroke), dan Novia Rahmadhani Sihotang (komplikasi TB).
Dua korban lain yang meninggal setelah mengalami sesak napas akut adalah Muhammad Rifki Renaldi Gunawan serta Nola Diasari.
“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkas Yulius Setiarto.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





