Legislator Desak Pemerintah Hentikan Sementara Latsarmil Manajer Kopdes

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2026 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto. (Dok. DPR RI)

Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto mendesak Kementerian Pertahanan menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Langkah tegas ini dinilai mendesak demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara setelah adanya korban jiwa.

Ia menjelaskan, aturan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.

Namun, implementasi regulasi tersebut dianggap belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh peserta latihan fisik itu.

“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (29/6/2026).

Menurut Yulius, penghentian sementara ini sangat diperlukan agar pemerintah bisa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pelatihan.

Aspek keselamatan para peserta sipil dimintanya untuk selalu menjadi prioritas utama dalam setiap program resmi negara.

Ia menyoroti fakta fatal terkait adanya salah satu peserta yang memiliki penyakit bawaan namun tetap lolos proses penyaringan.

Masuknya peserta dengan kondisi medis berisiko tinggi untuk latihan fisik berat tersebut dinilai mengindikasikan disfungsi nyata pada tahap pra-latihan.

“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” ucapnya.

Negara melalui Kemhan disebut memikul tanggung jawab penuh terhadap keselamatan seluruh peserta selama masa program berlangsung.

Yulius menekankan, tanggung jawab moral dan hukum itu tidak boleh gugur begitu saja hanya karena peserta sudah menandatangani surat persetujuan.

Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk agenda semi-militer, otoritas terkait dinilai inheren mengambil alih seluruh perlindungan jiwa mereka.

Walau mengapresiasi langkah pendampingan Kemhan bagi keluarga korban, ia menganggap hal itu belum cukup tanpa adanya investigasi independen.

Sebagai solusi konkret, ia meminta pemerintah segera memberlakukan moratorium kegiatan sambil melakukan audit menyeluruh pada pelaksanaan program.

Evaluasi wajib mencakup validitas pemeriksaan medis, kesiapan fasilitas, tenaga kesehatan, hingga proporsionalitas beban latihan fisik.

Program SPPI yang digarap Kemhan ini sejatinya bertujuan menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Kampung Nelayan Merah Putih.

Agenda ini dimulai pada 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berjalan selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI.

Berdasarkan data resmi, lima peserta yang gugur adalah Yonanda Muhammad Taufiq (cardiac arrest), Anisa Muyassaroh (heat stroke), dan Novia Rahmadhani Sihotang (komplikasi TB).

Dua korban lain yang meninggal setelah mengalami sesak napas akut adalah Muhammad Rifki Renaldi Gunawan serta Nola Diasari.

“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkas Yulius Setiarto.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Tag :

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB