Satuteks.com – Komisi I DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk masuk ke tahap pembahasan berikutnya bersama pihak pemerintah.
Keputusan krusial ini diambil setelah delapan fraksi menyatakan kesepakatan bulat dalam rapat kerja persetujuan tingkat I.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, jalannya rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari empat kementerian terkait.
Para menteri yang mengutus perwakilannya antara lain Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri PAN-RB.
“Dengan ini kerapat kerja Komisi 1 DPR RI dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat 1 persetujuan untuk pembahasan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber saya nyatakan dibuka,” kata Utut Adianto dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edy OS Hiariej yang hadir langsung untuk menyampaikan penjelasan Presiden terkait urgensi RUU tersebut.
Kedelapan fraksi yang menyatakan setuju tersebut meliputi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Langkah ini menjadi syarat mutlak sebelum perumusan substansi hukum masuk ke ranah Panitia Kerja (Panja). Meskipun sepakat, sejumlah catatan kritis dari internal legislatif tetap bermunculan dalam sela-sela rapat.
Melalui juru bicaranya, Fraksi PKB menyoroti paparan pemerintah yang dinilai belum menyentuh persoalan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan siber.
Mereka juga mendesak kepastian nomenklatur, apakah regulasi baru ini akan menggunakan frasa “infrastruktur informasi kritikal” atau “informasi vital” demi keselarasan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Utut Adianto menjelaskan bahwa perdebatan teknis mendalam dan catatan fraksi akan diakomodasi sepenuhnya di forum Panja.
Ia mengingatkan para peserta rapat agar menyimpan argumen terkuat mereka saat pembahasan detail sudah dimulai oleh tim kecil tersebut.
“Sebelum ke fraksi PKS saya remind bahwa ini persetujuan dahulu untuk detail teknisnya nanti di Panja, disanalah berdebat yang panjang, disanalah teman-teman pemerintah juga menjelaskan argumentasi sekuat-kuatnya,” ujar Utut dalam kesempatan yang sama.
Ketukan palu sidang dari Utut akhirnya resmi menandai persetujuan pembahasan RUU KKS serta pembentukan tim Panja. Sukamta kemudian ditunjuk secara langsung untuk mengemban tugas sebagai ketua tim perumus tersebut.
Struktur keanggotaan Panja ini dipastikan melibatkan total 45 legislator dari Komisi I DPR RI. Komposisi ini diisi oleh lima orang pimpinan legislatif dan 18 anggota yang didelegasikan secara proporsional dari seluruh fraksi yang setuju.
PDI Perjuangan mengirimkan empat orang, disusul Golkar, Gerindra dengan masing-masing tiga orang perwakilan. Sementara itu, NasDem, PKB, dan PAN mengirimkan dua orang, sedangkan PKS serta Demokrat menempatkan masing-masing satu orang.
Di sisi lain, Utut Adianto menegaskan sebuah instruksi agar draf kasar RUU KKS tidak disebarluaskan ke ruang publik selama masa penggodokan.
Kebijakan ini diambil agar fokus kerja tim tidak terganggu oleh dinamika atau sorotan luar sebelum draf final disepakati.
Sebagai respons, pihak pemerintah berkomitmen untuk segera menggelar konsolidasi internal demi menjawab Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari parlemen.
Langkah cepat ini disiapkan menyusul penyerahan berkas DIM oleh delapan fraksi kepada perwakilan pemerintah.
“Kami mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi 1 untuk membahas rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber,” tutup Edy OS Hiariej.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





