Satuteks.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menekankan pentingnya penguatan aspek keamanan serta kepatuhan data dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.
Langkah ini dinilai krusial agar pengelolaan data nasional dapat terintegrasi dengan aman tanpa risiko penyalahgunaan pihak luar.
Menurutnya, kepastian regulasi tersebut bakal menjadi fondasi utama bagi tata kelola informasi di tanah air. Bob mengingatkan bahwa substansi hukum yang kuat harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melangkah pada penguatan sistem teknis.
“Tinggal bagaimana ada susunan baru nantinya tentang keamanan dan kepatuhan (compliance) data,” ujar Bob dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil kunjungan kerja Baleg DPR RI bersama Bappenas ke Tiongkok beberapa waktu lalu memperlihatkan pola pengelolaan pusat data nasional yang sangat terstruktur. Studi banding itu menunjukkan adanya pemisahan fungsi yang jelas untuk mengoptimalkan pelayanan.
“Ternyata terdapat dua spesifikasi pola kerja daripada pusat data nasional. Yang pertama adalah public service. Yang kedua adalah terkait dengan kebutuhan data atas kelembagaan dan pemerintah,” jelasnya.
Legislator ini menilai pengalaman dari negara tersebut sangat relevan untuk dijadikan referensi berharga dalam menyempurnakan draf regulasi yang sedang digodok. Integrasi yang tepat disebut mampu meningkatkan efisiensi birokrasi secara signifikan.
Bob menguraikan, keberadaan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang bersifat sentral memegang peran sangat vital dalam mengawal ekosistem digital ini. Lembaga tersebut nantinya bertindak sebagai pengendali otoritatif di tingkat pusat.
“BSDI sebagai badan yang otoritatif, yang sentralis. Karena pada saat terbentuknya interoperabilitas dan berbagi pakai data, maka akan dikumpulkan kepada satu badan yang namanya BSDI,” katanya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mewanti-wanti agar sistem pusat data nasional tidak memiliki celah keamanan yang longgar. Perlindungan ketat wajib diterapkan agar seluruh aset informasi tidak dieksploitasi demi keuntungan kelompok tertentu.
“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian memanfaatkan data ini bukan hanya untuk kepentingan nasional, tetapi hanya kepentingan pragmatisme,” tegas Bob.
Oleh karena itu, penambahan pasal-pasal yang mengatur ketat sanksi dan kepatuhan disebut tidak boleh ditawar lagi demi melindungi kedaulatan digital Indonesia. Pembahasan ini diyakini akan memberi jaminan hukum yang kuat bagi masyarakat dan negara.
“Maka seyogyanya kita selesaikan ini, kemudian nanti kita bangun beberapa pasal terkait dengan keamanan dan kepatuhan data,” pungkas Bob.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





