Banggar DPR Sepakati Anggaran Sekolah Swasta Gratis Masuk RAPBN 2027

- Editorial Team

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah usai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. DPR RI)

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah usai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Badan Anggaran DPR RI resmi menyepakati perluasan program sekolah gratis untuk lembaga swasta dalam RAPBN 2027. Langkah ini diambil guna mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan, kesepakatan tersebut bakal segera dikonkretkan setelah Nota Keuangan disampaikan oleh pemerintah. Kebijakan ini dinilai krusial agar tidak sekadar menjadi catatan pasif di laporan panitia kerja.

“Kalau memang ada kesepakatan Banggar dengan pemerintah, nanti pada pembahasan setelah nota kita akan konkritkan antara Banggar, komisi terkait, dan mitranya masing-masing,” ujar Said kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Badan Anggaran di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Said menambahkan, skema perluasan sekolah bebas biaya ini harus dijalankan agar tidak memicu kesulitan operasional di lapangan. Namun, ia mengakui sumber pendanaan konkret untuk membiayai beban baru tersebut masih dicari formula tepatnya.

Beban finansial baru yang dihadapi negara disebut Said tidak mungkin rampung diselesaikan dalam waktu semalam. Oleh karena itu, Panja Belanja Pemerintah Pusat menyepakati eksekusi putusan dilakukan secara bertahap.

Menurut laporan Panja, penerapan aturan wajib memperhatikan prinsip keadilan serta kualitas layanan edukasi. Faktor keberlanjutan fiskal nasional maupun daerah juga dipastikan menjadi acuan utama.

Panja juga menegaskan kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% sesuai amanat UUD 1945 harus masuk dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun turut didorong melalui penguatan program BOSP, PIP, hingga Beasiswa ADEM.

Pada jenjang pendidikan tinggi, pemerintah juga didorong untuk melanjutkan penyediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) disebut Panja tetap menjadi prioritas penyaluran.

Selama ini, program pendidikan bebas biaya dari negara hanya identik dinikmati oleh sekolah negeri. Jutaan siswa SD dan SMP swasta dinilai belum mendapatkan hak serupa sebelum adanya ketetapan hukum dari MK.

Keputusan memperluas cakupan jaminan ini ditegaskan Said harus segera diimplementasikan dengan aksi nyata.

“Gratis itu jangan hanya untuk negeri, untuk swasta juga. Karena itu harus juga dilakukan action, kalau enggak kan kerepotan,” pungkas Said.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Tag :

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB