Satuteks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai total Rp4,2 miliar lebih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah strategis melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini diambil untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara demi kepentingan publik.
Mungki Hadipratikto selaku Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut secara langsung. Ia bersama perwakilan KPU RI dan Slog Polri meresmikan pengalihan hak guna aset di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).
“Fokus KPK kini tidak lagi sebatas menjatuhkan hukuman fisik bagi para pelaku, namun juga memastikan institusi negara dan masyarakat dapat memanfaatkan kembali aset rampasan tersebut,” ujar Mungki dalam acara serah terima di Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Mungki menjelaskan, skema PSP saat ini menjadi solusi alternatif utama pemanfaatan aset selain jalur lelang resmi. Menurutnya, kebijakan ini berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi PMK Nomor 142 Tahun 2023.
Ia juga menyampaikan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menitipkan amanah penting untuk memasang plat penanda khusus di setiap objek yang dialihkan. Langkah tersebut dinilai efektif sebagai sarana edukasi agar masyarakat mengetahui bahwa barang rampasan korupsi diubah menjadi fasilitas yang bermanfaat.
Komisi antirasuah dipastikan akan menggelar pengawasan berkala dalam rentang waktu 6 bulan hingga 1 tahun mendatang. Monitor ini disebut Mungki bertujuan untuk memastikan ketepatan administrasi dokumen Barang Milik Negara (BMN) dan ketepatan fungsinya di lapangan.
Di sisi lain, Nur Wakit Aliyusron selaku Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan BMN KPU mengapresiasi hibah tersebut yang dianggapnya memiliki pesan simbolis mendalam tentang dampak destruktif korupsi.
Pihaknya berencana menyulap aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,2 miliar di Jakarta Timur tersebut menjadi museum pemilu dan pusat pendidikan demokrasi.
“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini, yang sudah berlangsung 13 kali,” ujar Aliyusron.
Kehadiran ruang edukasi tersebut dinilai Aliyusron bakal memperkokoh pemahaman publik seputar urgensi transparansi serta integritas dalam sistem demokrasi. KPU pun berharap sinergi ini menjadi pemantik kolaborasi antarlembaga demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
“Semoga penyerahan ini menjadi momentum bagi kita, untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Aliyusron.
Sebagai informasi, pengalihan hak kelola tanah dan bangunan untuk KPU RI dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Sementara itu, aset untuk Polri berupa sebidang tanah senilai Rp1,05 miliar di Kota Probolinggo, Jawa Timur, bersumber dari kasus korupsi terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Legalitas penyerahan lahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6/MK/WKN.07/2026 tertanggal 06 Februari 2026.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





