DPR RI Nilai Penyederhanaan Regulasi Pertanahan Belum Memotong Jalur Birokrasi

- Editorial Team

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan. (Dok. DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan. (Dok. DPR RI

Satuteks.com – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyoroti efektivitas penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah pemangkasan tersebut dinilai harus mampu mempercepat waktu penyelesaian layanan pertanahan bagi masyarakat luas.

Ia menjelaskan, kebijakan anyar ini seharusnya memotong tahapan birokrasi pada pos pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang ringkas serta efisien dalam mengurus dokumen pertanahan mereka.

Hal itu dia sampaikan dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN beserta seluruh pejabat Eselon I di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

“Penyederhanaan regulasi idealnya itu memotong jalur birokrasi. Namun kalau kita lihat dari paparan pak sekjen dari bahan yang disampaikan dari beberapa layanan prioritas ini termasuk pengecekan sertifikat, SKPT dan lain sebagainya kami belum melihat ada berapa banyak meja birokrasi atau tahapan verifikasi yang berhasil dipangkas dari program atau melalui simplifikasi regulasi ini, kami belum lihat itu,” jelasnya.

Politisi ini juga mempertanyakan hasil nyata dari kebijakan pemotongan birokrasi tersebut terhadap kecepatan layanan. Ia mengacu pada data internal kementerian yang justru menunjukkan tren negatif dalam pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan paparan kementerian, ia mencatat tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan justru merosot. Angka kepatuhan tersebut dilaporkan menurun dari yang semula 82% menjadi hanya 78%.

“Kalau memang dilakukan simplifikasi atau digitalisasi, mengapa tingkat kepatuhan terhadap SOP waktu pelayanan justru menurun? Apa hambatan teknis yang masih dihadapi?” tandasnya.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengingatkan risiko dari adanya pelonggaran persyaratan administrasi.

Ia menilai pelonggaran tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, ia menuntut kementerian segera memaparkan mekanisme pengawasan yang ketat. Sistem pengawasan yang kuat disebut mampu memastikan proses administrasi pertanahan tetap berjalan secara akuntabel.

Heri menambahkan, esensi utama dari kemudahan layanan publik pertanahan ini adalah memicu stimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ia melihat kebijakan saat ini belum berpihak pada sektor usaha wong cilik.

Paparan dari Kementerian ATR/BPN dinilai belum memperlihatkan afirmasi nyata bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, para pelaku usaha kecil sangat membutuhkan kemudahan akses hukum untuk memperkuat modal.

Hambatan tersebut terlihat dari belum adanya regulasi khusus yang memudahkan proses balik nama bagi UMKM. Selain itu, ia menyebut kemudahan pembebanan hak tanggungan untuk akses pembiayaan perbankan juga belum terakomodasi.

Rapat dengar pendapat ini digelar khusus dengan agenda Riviu dan Penyederhanaan Seluruh Dasar Regulasi Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN. Program tersebut awalnya dicanangkan demi percepatan serta kemudahan pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi rakyat.

“Menurut hemat saya, salah satu tujuan utama mensimpelkan layanan prioritas adalah mendukung pertumbuhan ekonomi. Kenapa saya cerita seperti itu? karena di sini juga tidak terlihat bagaimana riviu regulasi ini secara khusus memberikan afirmasi atau kemudahan bagi pelaku UMKM Pak? Kami tidak melihat itu dalam mengakses layanan pertanahan tentunya. misalnya dalam hal kemudahan regulasi balik namanya seperti apa atau pembebanan hak tanggungan atau untuk modal usaha seperti apa kami tidak melihat itu,” tegas Heri.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB