Satuteks.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda mendorong ojek online (ojol) roda dua diakui sebagai moda transportasi publik resmi.
Hal itu guna memberikan kepastian hukum terhadap layanan yang sudah menopang mobilitas masyarakat.
Menurutnya, pengakuan hukum tersebut sangat mendesak karena sepeda motor hingga kini belum tercatat sebagai moda transportasi publik. Desakan perubahan regulasi ini disebutnya sebagai respons atas aspirasi yang sudah lama berkembang.
“Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang,” kata Huda dalam kegiatan Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Huda menilai legalitas tersebut menjadi fondasi utama untuk membangun ekosistem transportasi online yang jauh lebih tertata. Regulasi baru ini diklaim bakal menguntungkan semua pihak, mulai dari pengemudi, aplikator, hingga masyarakat konsumen.
Ia menegaskan, fokus utama perubahan aturan ini terletak pada penguatan aspek transportasi nasional. Status hukum kendaraan roda dua berbasis aplikasi akan diintegrasikan langsung ke dalam sistem transportasi publik.
Namun, ia memberikan catatan bahwa penataan ini tidak akan menyentuh area ketenagakerjaan. Urusan internal antara pengemudi dan aplikator tersebut dipastikan berada di luar kewenangan Komisi V.
“Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini,” tegasnya.
Huda menambahkan, payung hukum untuk ojol roda dua ini nantinya bersifat permanen, bukan aturan sementara. Aturan komprehensif tersebut sengaja dirancang agar ekosistem digital ini memiliki landasan hukum yang kokoh.
Sebagai langkah konkret, Komisi V DPR RI telah memasukkan inisiasi pengaturan ini ke dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Saat ini, tim internal Dewan sedang menyusun naskah akademik sebagai dasar utama pembahasan undang-undang tersebut.
Agenda revisi ini sendiri sudah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Langkah legislasi ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab parlemen terhadap perkembangan teknologi transportasi modern.
“Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas,” pungkas Huda.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





