Satuteks.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurutnya, hal itu mendesak guna mengintegrasikan sistem kelembagaan yang profesional, transparan, serta berkelanjutan.
Rieke menegaskan, payung hukum tunggal tersebut sangat dibutuhkan untuk mengawal jalannya program sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Ia menambahkan bahwa KDKMP memegang peran strategis sebagai perpanjangan tangan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” ujarnya.
Rieke menggarisbawahi bahwa tolok ukur keberhasilan koperasi ini tidak boleh hanya bersandar pada kuantitas kuota pembentukan ataupun pembangunan fisik semata.
Kualitas tata kelola disebutnya harus mampu menjamin kepastian regulasi serta mengamankan keuangan negara dari berbagai potensi penyimpangan sejak dini.
Ia membeberkan sejumlah masalah krusial yang saat ini masih menjegal performa KDKMP di lapangan. Menurut pandangannya, fragmentasi regulasi dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga memicu disharmoni kelembagaan yang akut.
Kondisi carut-marut tersebut dinilai berpotensi besar membuka celah hukum baru bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rieke mengingatkan, aturan yang terpecah-pecah rentan dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, memicu konflik kepentingan, hingga menyuburkan praktik korupsi.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar Perpres baru tersebut mencakup pengaturan komprehensif mulai dari SDM, infrastruktur, keterlibatan BUMN, hingga skema pembiayaan terpadu. Anggota legislatif ini juga mendesak penguatan status hukum bagi para pengelola di tingkat desa.
Selain itu, Kementerian Koperasi didorongnya untuk kembali mengambil kendali sebagai penanggung jawab utama sekaligus pembina nasional program tersebut.
Menurutnya, kementerian terkait wajib berperan aktif menjadi Walidata Koperasi yang mengonsolidasikan seluruh data sektoral.
Amanat integrasi informasi tersebut diusulkannya berjalan melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional. Landasan data digital yang akurat ini dinilai efektif menjadi basis utama dalam proses perencanaan, pengendalian, sekaligus evaluasi berkala.
Pada akhir penjelasannya, ia kembali mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan hak dan jaminan sosial bagi seluruh sumber daya manusia yang terlibat.
Upaya ini menurutnya krusial agar penguatan sistem pengawasan berbasis risiko dapat berjalan maksimal demi mewujudkan pemberdayaan ekonomi rakyat secara utuh.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





