Satuteks.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara yang menjerat dirinya.
Nadiem diwakili tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Komisi Yudisial di Kramat, Jakarta, pada Senin, bersama istrinya, Franka Makarim.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, laporan tersebut disampaikan karena ditemukan dugaan pelanggaran etik selama proses persidangan.
“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari Yusuf Amir di Gedung KY, Kramat, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ari menjelaskan, empat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Menurutnya, laporan itu telah dilengkapi sejumlah bukti yang dinilai mendukung dugaan pelanggaran etik.
“Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata,” ujarnya.
Menurut Ari, bukti tersebut diperoleh dari dokumentasi seluruh jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum. Ia mengatakan setiap proses sidang direkam sehingga seluruh rangkaian persidangan dapat ditelusuri kembali.
Lebih lanjut, Ari menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pendapat maupun putusan yang diambil majelis hakim.
Namun, menurutnya, laporan diajukan karena diduga terdapat manipulasi terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Dody Abdul Kadir, mengatakan laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas proses peradilan.
Menurutnya, peradilan tidak hanya bertujuan menjalankan proses hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan.
“Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan,” ujar Dody.
Sementara itu, Franka Makarim menyebut kehadirannya di Komisi Yudisial bukan hanya sebagai istri Nadiem, tetapi juga sebagai warga negara yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Ia mengatakan suaminya telah ditahan sejak 4 September 2025 dan tetap mengikuti seluruh proses hukum dengan harapan memperoleh keadilan.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem pada Selasa (30/6) dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





