Satuteks.com – Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026. Total kerugian yang dialami 3.550 korban mencapai Rp116,7 miliar.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penegakan hukum dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di berbagai daerah.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengusut setiap laporan yang diterima.
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Irhamni, Selasa (7/7/2026).
Irhamni menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara. Jumlah itu terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) yang ditangani mulai dari Bareskrim Polri hingga tingkat Polda.
Menurutnya, langkah penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Upaya tersebut juga ditempuh agar korban memperoleh keadilan.
Dari seluruh perkara yang ditangani, total kerugian korban tercatat mencapai Rp116.701.700.000. Data tersebut disampaikan Irhamni sebagai hasil penanganan perkara yang berlangsung selama musim haji 2026.
Ia mengungkapkan, Polda Metro Jaya mencatat nilai pengungkapan terbesar. Sebanyak empat laporan polisi ditangani dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang, sementara satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan total kerugian sekitar Rp95 miliar.
Selain itu, Irhamni menyebut Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang.
Sementara Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
Lebih lanjut, Irhamni menegaskan Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Menurutnya, komitmen tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman dan tertib.
Sebagai langkah pencegahan, Irhamni juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat memilih penyelenggara perjalanan ibadah. Ia meminta calon jemaah tidak mudah percaya pada penawaran dengan biaya yang tidak masuk akal.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





