Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

- Editorial Team

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Haji dan Umrah Polri Ungkap 64 Kasus, 32 Tersangka Sudah Ditetapkan. (Dok. Humas Polri)

Satgas Haji dan Umrah Polri Ungkap 64 Kasus, 32 Tersangka Sudah Ditetapkan. (Dok. Humas Polri)

Satuteks.com – Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026. Total kerugian yang dialami 3.550 korban mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penegakan hukum dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di berbagai daerah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengusut setiap laporan yang diterima.

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ujar Irhamni, Selasa (7/7/2026).

Irhamni menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara. Jumlah itu terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) yang ditangani mulai dari Bareskrim Polri hingga tingkat Polda.

Menurutnya, langkah penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Upaya tersebut juga ditempuh agar korban memperoleh keadilan.

Dari seluruh perkara yang ditangani, total kerugian korban tercatat mencapai Rp116.701.700.000. Data tersebut disampaikan Irhamni sebagai hasil penanganan perkara yang berlangsung selama musim haji 2026.

Ia mengungkapkan, Polda Metro Jaya mencatat nilai pengungkapan terbesar. Sebanyak empat laporan polisi ditangani dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang, sementara satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dengan total kerugian sekitar Rp95 miliar.

Selain itu, Irhamni menyebut Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang.

Sementara Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Lebih lanjut, Irhamni menegaskan Polri berkomitmen memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Menurutnya, komitmen tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman dan tertib.

Sebagai langkah pencegahan, Irhamni juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat memilih penyelenggara perjalanan ibadah. Ia meminta calon jemaah tidak mudah percaya pada penawaran dengan biaya yang tidak masuk akal.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Tag :

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB