Ateng Sutisna Dorong RUU Ketenagalistrikan Perluas Akses Listrik dan Buka Investasi

- Editorial Team

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna. (Dok. DPR RI)

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna. (Dok. DPR RI)

Satuteks.com – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menegaskan pembahasan RUU Ketenagalistrikan harus menjamin akses listrik yang berkeadilan bagi masyarakat.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor ketenagalistrikan.

Menurutnya, pembentukan regulasi baru perlu menghadirkan keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat atas layanan listrik dan peluang pengembangan usaha.

Ia menilai pemerataan akses listrik harus berjalan seiring dengan pertumbuhan investasi.

“Tentu di sini kita mendorong listrik yang berkeadilan artinya adil semua masyarakat bisa mengakses, adil semua masyarakat bisa menikmati listrik yang handal, adil semua masyarakat bisa membayar listrik. Tentunya tidak harus sama harganya tetapi ya semua bisa membayar listrik itu,” kata Ateng.

Ateng menjelaskan, penyusunan RUU Ketenagalistrikan juga perlu membuka ruang yang lebih luas bagi investasi di sektor kelistrikan.

Menurutnya, kehadiran pelaku usaha akan mendukung pengembangan infrastruktur tanpa mengurangi posisi PT PLN (Persero) sebagai penyedia utama tenaga listrik.

Ia menilai, sektor pendukung ketenagalistrikan perlu diberi kesempatan berkembang melalui regulasi yang lebih adaptif. Dengan demikian, pengembangan infrastruktur dinilai dapat berlangsung lebih optimal.

“Kemudian kita mendorong walaupun listrik ini secara umum dikelola oleh PLN tapi kita mendorong agar usaha-usaha pendukung kelistrikan ini termasuk pembangkit yang dari swasta itu juga bisa berkembang sehingga undang-undang ini harus membuka ruang investasi di bidang kelistrikan,” katanya.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Dosen Fakultas Sains dan Teknik Universitas Bangka Belitung, Wahri Sunanda.

Dalam paparannya, ia menilai RUU Ketenagalistrikan perlu menghadirkan kepastian regulasi bagi para investor.

Menurut Wahri, regulasi baru juga perlu memberikan ruang keterlibatan swasta yang lebih luas.

Ia menjelaskan, langkah itu dapat dilakukan melalui pengembangan pembangkit energi baru terbarukan serta penerapan skema power wheeling untuk mendukung integrasi sistem kelistrikan.

Saat ini, sektor ketenagalistrikan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Revisi aturan kembali dinilai diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi.

“Kemudian kita mendorong walaupun listrik ini secara umum dikelola oleh PLN tapi kita mendorong agar usaha-usaha pendukung kelistrikan ini termasuk pembangkit yang dari swasta itu juga bisa berkembang sehingga undang-undang ini harus membuka ruang investasi di bidang kelistrikan,” tutup Ateng.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Tag :

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB