Satuteks.com – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menaikkan penanganan dugaan korupsi skema Domestic Market Obligation (DMO) batu bara ke tahap penyidikan. Proses penyidikan tersebut telah dimulai sejak 4 Juli 2026.
Bambang menilai, perkara itu perlu diusut secara menyeluruh karena dugaan penyimpangan tata kelola pasokan batu bara berpotensi memengaruhi keberlangsungan sistem kelistrikan nasional.
“Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara komprehensif. Selain menggunakan instrumen dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidik dapat mengembangkan penerapan ketentuan hukum lain apabila ditemukan hubungan sebab akibat antara manipulasi pasokan batu bara dengan terganggunya pelayanan publik maupun operasional objek vital nasional,” kata Bambang.
Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya menelusuri dugaan kerugian negara dalam perspektif tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan, dampak terhadap pelayanan publik dan operasional infrastruktur vital juga perlu didalami selama proses penyidikan.
Bambang menjelaskan, sejumlah ketentuan hukum lain dapat dikaji apabila ditemukan unsur pidana tambahan.
Menurutnya, penyidik bisa mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan KUHP, termasuk perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, mengganggu pelayanan publik, pemalsuan dokumen, penipuan, hingga dugaan manipulasi spesifikasi batu bara.
Selain itu, ia menambahkan, kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dapat ditelusuri apabila ditemukan upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana. Langkah tersebut dinilai dapat memperluas ruang pembuktian dalam perkara.
Menurut Bambang, pola penyidikan sebaiknya tidak berhenti pada penelusuran aliran dana semata. Pendekatan yang lebih luas dinilai diperlukan untuk melihat dampak yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut.
“Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebut sistem kelistrikan nasional merupakan bagian dari infrastruktur kritis yang menopang berbagai sektor strategis.
Menurutnya, layanan kesehatan, telekomunikasi, transportasi, sistem pembayaran digital, industri, pertahanan, hingga pelayanan pemerintahan bergantung pada keberlangsungan pasokan listrik.
Karena itu, ia menilai dugaan korupsi yang berdampak terhadap pasokan energi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi.
Perkara tersebut juga disebut memiliki implikasi terhadap keamanan ekonomi dan ketahanan infrastruktur strategis nasional.
“Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Hal ini harus diungkap agar tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tegas Bambang.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





