Satuteks.com – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan lembaganya berpeluang mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus jika penanganannya benar-benar mandek. Namun, langkah tersebut hanya bisa dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Menurutnya, pengambilalihan perkara harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan.
“Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Asep menjelaskan, hingga saat ini proses penyelidikan, upaya paksa, dan penggeledahan terkait perkara tersebut masih berlangsung sehingga penanganannya dinilai tetap berjalan.
Karena itu, ia menegaskan belum ada dasar bagi KPK untuk mengambil alih perkara selama proses penegakan hukum masih dilakukan oleh aparat yang menangani kasus tersebut.
Menurut Asep, pengambilalihan perkara tidak dapat didasarkan pada asumsi atau kekhawatiran bahwa suatu kasus berpotensi terhenti karena melibatkan pihak tertentu.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat, baik oleh KPK, Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung.
Asep menilai setiap institusi penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional sehingga proses pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berlangsung dengan baik.
Sementara itu, Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya diketahui telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kasus tersebut mencakup dugaan korupsi terkait pemadaman listrik di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di Sentul, Bogor, yang diakui mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya.
Febrie menyatakan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumah tersebut bukan miliknya, meski ia tidak mengungkap identitas pemilik barang tersebut.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





