Satuteks.com – Kepolisian resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan gelar perkara.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Menurut Totok, tersangka pertama berinisial DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Ia kemudian mengungkapkan, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Menurut Totok, perkara tersebut dikaitkan dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang dijerat menggunakan ketentuan Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di dalam brankas bersama sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.
Menurut Totok, penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





