Satuteks.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni menilai pengungkapan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel harus menjadi momentum membenahi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Komisi III DPR RI juga mendorong proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Menurut Sahroni, salah satu langkah yang perlu dilakukan ialah pembentukan tim penyidik independen di Kejaksaan Agung agar penyidikan perkara berlangsung objektif dan mampu menjaga kepercayaan publik.
“Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki (membentuk, red) tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka. Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu dalam Konferensi Pers Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, tim tersebut perlu diisi personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang diduga terlibat sehingga setiap tahapan penyidikan dapat dilakukan secara objektif.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung akuntabel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan baik dan berada di jalur yang benar.
“Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar. Dengan ini kami membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor, Polri, dan Kejaksaan Agung,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Menurut Habiburokhman, Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum dibentuk berdasarkan kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang MD3, dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Ia menjelaskan Panja akan mengawal penanganan perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung akuntabel serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi.
“Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepolisian resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan gelar perkara.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Menurut Totok, tersangka pertama berinisial DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Ia kemudian mengungkapkan, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, US$4.767.300, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di dalam brankas bersama sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” kata Totok.
Menurut Totok, penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





