Satuteks.com – Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tetap berjalan sesuai agenda legislasi. Isu yang menyebut DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut disebut tidak sesuai dengan fakta.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, Komisi III justru mempercepat pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, pakar hukum pidana, organisasi advokat, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan selama tiga masa sidang terakhir.
“Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga yang kebanyakan berasal dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kita terus gaspol menggelar RDPU untuk membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Habiburokhman, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, Komisi III tidak pernah mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ia menjelaskan pembahasan dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara.
” Saya tekankan lagi, tidak benar, hoaks, bahwa DPR menolak. Yang terjadi justru sebaliknya. Kita gaspol, bahkan memakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU tersebut dilakukan secara hati-hati karena Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif.
Ia menilai masukan dari masyarakat diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan memberi manfaat sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam penerapannya.
Komisi III DPR RI juga memandang pembahasan RUU itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena regulasi tersebut akan menjadi instrumen baru yang mengatur pemulihan aset hasil tindak pidana dan perlindungan hak asasi manusia.
Sepanjang pembahasan, menurut Habiburokhman, Komisi III telah menggelar RDPU bersama puluhan narasumber dari kalangan akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi mahasiswa, hingga pakar hukum pidana sebagai bahan penyusunan norma RUU.
“Justru karena ini undang-undang baru, kami ingin seluruh substansinya disusun berdasarkan masukan dari para ahli dan masyarakat. Jangan sampai nanti ada celah yang justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum,” katanya.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





