Satuteks.com – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menegaskan pembahasan RUU Ketenagalistrikan harus menjamin akses listrik yang berkeadilan bagi masyarakat.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor ketenagalistrikan.
Menurutnya, pembentukan regulasi baru perlu menghadirkan keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat atas layanan listrik dan peluang pengembangan usaha.
Ia menilai pemerataan akses listrik harus berjalan seiring dengan pertumbuhan investasi.
“Tentu di sini kita mendorong listrik yang berkeadilan artinya adil semua masyarakat bisa mengakses, adil semua masyarakat bisa menikmati listrik yang handal, adil semua masyarakat bisa membayar listrik. Tentunya tidak harus sama harganya tetapi ya semua bisa membayar listrik itu,” kata Ateng.
Ateng menjelaskan, penyusunan RUU Ketenagalistrikan juga perlu membuka ruang yang lebih luas bagi investasi di sektor kelistrikan.
Menurutnya, kehadiran pelaku usaha akan mendukung pengembangan infrastruktur tanpa mengurangi posisi PT PLN (Persero) sebagai penyedia utama tenaga listrik.
Ia menilai, sektor pendukung ketenagalistrikan perlu diberi kesempatan berkembang melalui regulasi yang lebih adaptif. Dengan demikian, pengembangan infrastruktur dinilai dapat berlangsung lebih optimal.
“Kemudian kita mendorong walaupun listrik ini secara umum dikelola oleh PLN tapi kita mendorong agar usaha-usaha pendukung kelistrikan ini termasuk pembangkit yang dari swasta itu juga bisa berkembang sehingga undang-undang ini harus membuka ruang investasi di bidang kelistrikan,” katanya.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Dosen Fakultas Sains dan Teknik Universitas Bangka Belitung, Wahri Sunanda.
Dalam paparannya, ia menilai RUU Ketenagalistrikan perlu menghadirkan kepastian regulasi bagi para investor.
Menurut Wahri, regulasi baru juga perlu memberikan ruang keterlibatan swasta yang lebih luas.
Ia menjelaskan, langkah itu dapat dilakukan melalui pengembangan pembangkit energi baru terbarukan serta penerapan skema power wheeling untuk mendukung integrasi sistem kelistrikan.
Saat ini, sektor ketenagalistrikan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Revisi aturan kembali dinilai diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi.
“Kemudian kita mendorong walaupun listrik ini secara umum dikelola oleh PLN tapi kita mendorong agar usaha-usaha pendukung kelistrikan ini termasuk pembangkit yang dari swasta itu juga bisa berkembang sehingga undang-undang ini harus membuka ruang investasi di bidang kelistrikan,” tutup Ateng.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





