Satuteks.com – Badan Anggaran DPR RI resmi menyepakati perluasan program sekolah gratis untuk lembaga swasta dalam RAPBN 2027. Langkah ini diambil guna mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan, kesepakatan tersebut bakal segera dikonkretkan setelah Nota Keuangan disampaikan oleh pemerintah. Kebijakan ini dinilai krusial agar tidak sekadar menjadi catatan pasif di laporan panitia kerja.
“Kalau memang ada kesepakatan Banggar dengan pemerintah, nanti pada pembahasan setelah nota kita akan konkritkan antara Banggar, komisi terkait, dan mitranya masing-masing,” ujar Said kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Badan Anggaran di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Said menambahkan, skema perluasan sekolah bebas biaya ini harus dijalankan agar tidak memicu kesulitan operasional di lapangan. Namun, ia mengakui sumber pendanaan konkret untuk membiayai beban baru tersebut masih dicari formula tepatnya.
Beban finansial baru yang dihadapi negara disebut Said tidak mungkin rampung diselesaikan dalam waktu semalam. Oleh karena itu, Panja Belanja Pemerintah Pusat menyepakati eksekusi putusan dilakukan secara bertahap.
Menurut laporan Panja, penerapan aturan wajib memperhatikan prinsip keadilan serta kualitas layanan edukasi. Faktor keberlanjutan fiskal nasional maupun daerah juga dipastikan menjadi acuan utama.
Panja juga menegaskan kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% sesuai amanat UUD 1945 harus masuk dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun turut didorong melalui penguatan program BOSP, PIP, hingga Beasiswa ADEM.
Pada jenjang pendidikan tinggi, pemerintah juga didorong untuk melanjutkan penyediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) disebut Panja tetap menjadi prioritas penyaluran.
Selama ini, program pendidikan bebas biaya dari negara hanya identik dinikmati oleh sekolah negeri. Jutaan siswa SD dan SMP swasta dinilai belum mendapatkan hak serupa sebelum adanya ketetapan hukum dari MK.
Keputusan memperluas cakupan jaminan ini ditegaskan Said harus segera diimplementasikan dengan aksi nyata.
“Gratis itu jangan hanya untuk negeri, untuk swasta juga. Karena itu harus juga dilakukan action, kalau enggak kan kerepotan,” pungkas Said.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





