Dewan Minta Kemenag Bayar Hak Guru Non-ASN Tepat Waktu

- Editorial Team

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania. (dok. DPR RI)

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania. (dok. DPR RI)

Satuteks.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Agama memenuhi hak seluruh guru non-ASN. Ia meminta lembaga tersebut segera menyiapkan langkah mitigasi guna mengatasi kekurangan anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, negara wajib menjamin hak para tenaga pendidik agar tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun keterbatasan dana.

“Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Sekali lagi, jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama,” tegas Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia mengapresiasi komitmen Kemenag yang terus menjaga keberlanjutan berbagai program bantuan pendidikan.

Dini mencatat alokasi fungsi pendidikan masih menjadi porsi terbesar dalam anggaran kementerian tersebut, yakni sekitar 87.4% atau melampaui Rp73 triliun.

“Keberhasilan bantuan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar diterima oleh orang yang berhak, tepat waktu, dan juga memberi dampak yang nyata,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini meminta penjelasan mengenai skema antisipasi dari Kementerian Agama jika usulan tambahan anggaran tidak disetujui penuh oleh pemerintah.

Menurutnya, langkah penanganan sangat dibutuhkan karena potensi kekurangan dana mencapai Rp6,02 triliun untuk membiayai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Defisit tersebut juga berdampak pada pemenuhan kebutuhan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah swasta.

Di sisi lain, ia menyoroti nasib para guru non-ASN yang hingga kini belum memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Berdasarkan pengawalan bersama kementerian, ia mengungkapkan sebanyak 255 guru telah menerima hak mereka, namun masih tersisa 65 pendidik yang belum mendapat pembayaran.

Dirinya mendesak Kementerian Agama melakukan verifikasi data secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum bagi para guru yang terdampak masalah administrasi.

“Saya berharap Kementerian Agama mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi kekurangan administrasi lebih awal sehingga guru bisa mengetahui ada masalah, jangan sampai berlarut-larut,” pungkas Dini.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Pemerintah Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Tag :

Baca Juga

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 01:02 WIB

Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU

Berita Terbaru

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Dok. Setpres)

Internasional

PM Singapura Sumbangkan Kenaikan Gaji untuk Amal Selama 5 Tahun

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:52 WIB