Dewan Minta Kemenag Bayar Hak Guru Non-ASN Tepat Waktu

- Editorial Team

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania. (dok. DPR RI)

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania. (dok. DPR RI)

Satuteks.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Agama memenuhi hak seluruh guru non-ASN. Ia meminta lembaga tersebut segera menyiapkan langkah mitigasi guna mengatasi kekurangan anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, negara wajib menjamin hak para tenaga pendidik agar tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun keterbatasan dana.

“Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Sekali lagi, jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama,” tegas Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia mengapresiasi komitmen Kemenag yang terus menjaga keberlanjutan berbagai program bantuan pendidikan.

Dini mencatat alokasi fungsi pendidikan masih menjadi porsi terbesar dalam anggaran kementerian tersebut, yakni sekitar 87.4% atau melampaui Rp73 triliun.

“Keberhasilan bantuan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar diterima oleh orang yang berhak, tepat waktu, dan juga memberi dampak yang nyata,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini meminta penjelasan mengenai skema antisipasi dari Kementerian Agama jika usulan tambahan anggaran tidak disetujui penuh oleh pemerintah.

Menurutnya, langkah penanganan sangat dibutuhkan karena potensi kekurangan dana mencapai Rp6,02 triliun untuk membiayai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Defisit tersebut juga berdampak pada pemenuhan kebutuhan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah swasta.

Di sisi lain, ia menyoroti nasib para guru non-ASN yang hingga kini belum memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Berdasarkan pengawalan bersama kementerian, ia mengungkapkan sebanyak 255 guru telah menerima hak mereka, namun masih tersisa 65 pendidik yang belum mendapat pembayaran.

Dirinya mendesak Kementerian Agama melakukan verifikasi data secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum bagi para guru yang terdampak masalah administrasi.

“Saya berharap Kementerian Agama mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi kekurangan administrasi lebih awal sehingga guru bisa mengetahui ada masalah, jangan sampai berlarut-larut,” pungkas Dini.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Tag :

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB