Satuteks.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Agama memenuhi hak seluruh guru non-ASN. Ia meminta lembaga tersebut segera menyiapkan langkah mitigasi guna mengatasi kekurangan anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, negara wajib menjamin hak para tenaga pendidik agar tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun keterbatasan dana.
“Menurut saya, guru sudah menjalankan kewajiban mengajarnya sejak bertahun-tahun yang lalu, maka negara juga harus menunaikan kewajiban membayar hak mereka. Sekali lagi, jangan biarkan guru-guru mengurus administrasi terlalu lama,” tegas Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia mengapresiasi komitmen Kemenag yang terus menjaga keberlanjutan berbagai program bantuan pendidikan.
Dini mencatat alokasi fungsi pendidikan masih menjadi porsi terbesar dalam anggaran kementerian tersebut, yakni sekitar 87.4% atau melampaui Rp73 triliun.
“Keberhasilan bantuan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa besar anggaran yang disiapkan, tetapi sejauh mana bantuan tersebut benar-benar diterima oleh orang yang berhak, tepat waktu, dan juga memberi dampak yang nyata,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini meminta penjelasan mengenai skema antisipasi dari Kementerian Agama jika usulan tambahan anggaran tidak disetujui penuh oleh pemerintah.
Menurutnya, langkah penanganan sangat dibutuhkan karena potensi kekurangan dana mencapai Rp6,02 triliun untuk membiayai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Defisit tersebut juga berdampak pada pemenuhan kebutuhan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah swasta.
Di sisi lain, ia menyoroti nasib para guru non-ASN yang hingga kini belum memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Berdasarkan pengawalan bersama kementerian, ia mengungkapkan sebanyak 255 guru telah menerima hak mereka, namun masih tersisa 65 pendidik yang belum mendapat pembayaran.
Dirinya mendesak Kementerian Agama melakukan verifikasi data secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum bagi para guru yang terdampak masalah administrasi.
“Saya berharap Kementerian Agama mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi kekurangan administrasi lebih awal sehingga guru bisa mengetahui ada masalah, jangan sampai berlarut-larut,” pungkas Dini.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





