Satuteks.com – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyoroti efektivitas penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah pemangkasan tersebut dinilai harus mampu mempercepat waktu penyelesaian layanan pertanahan bagi masyarakat luas.
Ia menjelaskan, kebijakan anyar ini seharusnya memotong tahapan birokrasi pada pos pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang ringkas serta efisien dalam mengurus dokumen pertanahan mereka.
Hal itu dia sampaikan dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN beserta seluruh pejabat Eselon I di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Penyederhanaan regulasi idealnya itu memotong jalur birokrasi. Namun kalau kita lihat dari paparan pak sekjen dari bahan yang disampaikan dari beberapa layanan prioritas ini termasuk pengecekan sertifikat, SKPT dan lain sebagainya kami belum melihat ada berapa banyak meja birokrasi atau tahapan verifikasi yang berhasil dipangkas dari program atau melalui simplifikasi regulasi ini, kami belum lihat itu,” jelasnya.
Politisi ini juga mempertanyakan hasil nyata dari kebijakan pemotongan birokrasi tersebut terhadap kecepatan layanan. Ia mengacu pada data internal kementerian yang justru menunjukkan tren negatif dalam pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan paparan kementerian, ia mencatat tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan justru merosot. Angka kepatuhan tersebut dilaporkan menurun dari yang semula 82% menjadi hanya 78%.
“Kalau memang dilakukan simplifikasi atau digitalisasi, mengapa tingkat kepatuhan terhadap SOP waktu pelayanan justru menurun? Apa hambatan teknis yang masih dihadapi?” tandasnya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengingatkan risiko dari adanya pelonggaran persyaratan administrasi.
Ia menilai pelonggaran tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, ia menuntut kementerian segera memaparkan mekanisme pengawasan yang ketat. Sistem pengawasan yang kuat disebut mampu memastikan proses administrasi pertanahan tetap berjalan secara akuntabel.
Heri menambahkan, esensi utama dari kemudahan layanan publik pertanahan ini adalah memicu stimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, ia melihat kebijakan saat ini belum berpihak pada sektor usaha wong cilik.
Paparan dari Kementerian ATR/BPN dinilai belum memperlihatkan afirmasi nyata bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, para pelaku usaha kecil sangat membutuhkan kemudahan akses hukum untuk memperkuat modal.
Hambatan tersebut terlihat dari belum adanya regulasi khusus yang memudahkan proses balik nama bagi UMKM. Selain itu, ia menyebut kemudahan pembebanan hak tanggungan untuk akses pembiayaan perbankan juga belum terakomodasi.
Rapat dengar pendapat ini digelar khusus dengan agenda Riviu dan Penyederhanaan Seluruh Dasar Regulasi Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN. Program tersebut awalnya dicanangkan demi percepatan serta kemudahan pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi rakyat.
“Menurut hemat saya, salah satu tujuan utama mensimpelkan layanan prioritas adalah mendukung pertumbuhan ekonomi. Kenapa saya cerita seperti itu? karena di sini juga tidak terlihat bagaimana riviu regulasi ini secara khusus memberikan afirmasi atau kemudahan bagi pelaku UMKM Pak? Kami tidak melihat itu dalam mengakses layanan pertanahan tentunya. misalnya dalam hal kemudahan regulasi balik namanya seperti apa atau pembebanan hak tanggungan atau untuk modal usaha seperti apa kami tidak melihat itu,” tegas Heri.
Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.
❤ Beri Dukungan





