Kemenag Edukasi Pelaku Industri Ihwal Syariat Serta Regulasi Pernikahan

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi. (Dok. Kemenag)

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi. (Dok. Kemenag)

Satuteks.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Nikah Fest 2026 sebagai ruang edukasi bagi pelaku industri pernikahan.

Langkah ini diambil untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai syariat dan regulasi perkawinan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyatakan seluruh pihak yang terlibat dalam pesta pernikahan perlu memahami kaidah hukum Islam.

Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memiliki aturan ketat dan bukan sekadar seremoni belaka.

“Syariat pernikahan itu juga harus diketahui oleh para penyelenggara, WO, oleh MC pernikahan, oleh semua ekosistem pesta pernikahan. Karena soal pernikahan, yang paling punya otoritas adalah para penghulu. Jadi, kaidah-kaidah pernikahan itu harus benar-benar dikomunikasikan kepada para penyelenggara,” ujar Zayadi pada Nikah Fest 2026 di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Ia mengungkapkan otoritasnya ingin memastikan setiap acara perkawinan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Aspek teknis dan kepatuhan terhadap hukum negara dinilai sama pentingnya demi perlindungan masyarakat.

“Kita ingin memastikan penyelenggaraan event pernikahan, baik oleh WO maupun pihak lainnya, harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Aman secara syariat, aman secara regulasi, dan aman sesuai undang-undang beserta aturan turunannya,” katanya.

Zayadi menjelaskan pelaku usaha sektor ini sebelumnya belum memiliki banyak kesempatan berdialog langsung dengan Kementerian Agama.

Forum ini pun disebut menjadi wadah strategis untuk menjembatani komunikasi antarpemangku kepentingan.

Melalui kegiatan ini, para penghulu dapat mentransfer pengetahuan hukum kepada penyedia jasa secara komprehensif. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang tertib serta berkualitas bagi publik.

Upaya penguatan edukasi tersebut dinilai sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Penyelenggaraan layanan nikah di KUA kini dirancang guna memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat.

Pihak kementerian mencatat antusiasme pelaku industri sangat tinggi dalam menyambut ruang diskusi perdana ini. Interaksi langsung dengan jajaran dirjen menjadi momen yang paling dinantikan para peserta.

“Respons teman-teman pelaku usaha sangat antusias. Baru ada kesempatan mereka bertemu langsung dengan Pak Dirjen and para direktur dalam suasana seperti ini. Jadi, forum ini benar-benar mempertemukan seluruh ekosistem pernikahan,” tutup Zayadi.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis
DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif
Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum
DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Konsesi Lahan
Prabowo Perintahkan Usut Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
Pemerintah Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
Tag :

Baca Juga

Rabu, 9 September 2026 - 04:31 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kertajati Dinilai Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 04:24 WIB

DPR Dorong BPA Kejagung Pertahankan Nilai Aset Rampasan yang Masih Produktif

Rabu, 9 September 2026 - 04:19 WIB

Komisi III DPR Dorong Badan Pemulihan Aset Berada di Luar Institusi Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 01:03 WIB

DPR Ingatkan Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 01:02 WIB

Baleg DPR Minta Kewenangan Badan Reforma Agraria Diatur Tegas dalam RUU

Berita Terbaru

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Dok. Setpres)

Internasional

PM Singapura Sumbangkan Kenaikan Gaji untuk Amal Selama 5 Tahun

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:52 WIB