Kemenag Meminta Pengusaha Katering Pernikahan Urus Sertifikasi Halal

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Katering Pernikahan. (AI)

Ilustrasi Katering Pernikahan. (AI)

Satuteks.com – Kementerian Agama meminta pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal untuk segera memenuhi kewajiban hukum tersebut.

Langkah ini dinilai krusial guna meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendongkrak daya saing industri jasa boga nasional.

Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar menjelaskan, sertifikat resmi tersebut memberikan jaminan keamanan konsumsi yang mutlak bagi publik.

Menurutnya, pemenuhan standarisasi ini mendesak dilakukan oleh para pengusaha katering pesta demi memperluas jangkauan pasar mereka.

“Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,” ujar Fuad di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Fuad menegaskan, lini bisnis katering pesta wajib mengantongi sertifikat resmi untuk kategori produk makanan serta minuman.

Pendaftaran reguler disebutnya dapat disesuaikan dengan skala operasional yang dimiliki tiap-tiap pelaku usaha.

Pengusaha jasa boga diwajibkan menyiapkan dokumen legalitas, identitas pemilik, hingga berkas teknis produksi secara transparan.

Berkas tersebut menurut penjelasannya mencakup daftar menu, bukti kehalalan bahan baku, hingga sistem distribusi hidangan ke lokasi acara.

Kemudahan pengajuan izin kini dapat diakses secara digital melalui platform SiHALAL bentukan BPJPH.

Proses pemeriksaan lapangan nantinya dilaporkan akan diserahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal yang menjadi mitra resmi pemerintah.

Pemeriksaan ketat oleh auditor mencakup higienitas dapur, gudang penyimpanan, alat memasak, sampai metode pencucian fasilitas boga.

Audit menyeluruh ini dinilai efektif meminimalkan risiko kontaminasi dari unsur-unsur yang tidak halal.

Komisi Fatwa MUI memegang wewenang penuh dalam menetapkan status kehalalan produk setelah proses audit selesai.

Berdasarkan fatwa tersebut, ia menyebut BPJPH segera menerbitkan sertifikat resmi dengan skema tarif PNBP yang sangat terjangkau.

“Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban,” ujar Fuad.

Pelaku usaha katering pernikahan ini dikategorikan sebagai bagian strategis dari ekosistem industri halal skala mikro.

Imbauan ini digaungkan olehnya di sela agenda Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo yang dibuka oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii.

Acara yang berlangsung pada 27–28 Juni 2026 tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Agenda ini dirancang khusus untuk membangun kolaborasi profesional menuju penguatan ketahanan keluarga sakinah dalam rangkaian Peaceful Muharam 1448 Hijriah.

☕ Traktir Kopi

Suka dengan artikel kreator ini? Berikan apresiasi Anda agar kami terus semangat menyajikan artikel/berita berkualitas.

❤ Beri Dukungan

Baca Juga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok
Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026
Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang
DPR Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Rampasan
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Legislator: Polri dan Kejaksaan Solid Tangani Dugaan Korupsi Batu Bara
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Tag :

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WIB

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kemenpora Gandeng Pemprov DKI Jakarta Sukseskan Wirasena Youth Camp 2026 dan Indonesia Youth Summit 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dana BOS Tak Boleh Seragam, Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah dan Jenis Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 13:36 WIB

DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

RUU Perampasan Aset Dikhawatirkan Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Ilustrasi phising. (Foto: Pexels)

Teknologi

Mengenal Apa itu Phishing dan Cara Ampuh Menghindari Link Palsu

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:10 WIB

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini. (Dok. Kemenpar)

Nasional

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Jakarta di Pasar Tiongkok

Selasa, 14 Jul 2026 - 06:02 WIB